Nunukan di Kalimantan Utara Siapkan Pemutakhiran Data Disabilitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan tengah mempersiapkan uji coba pemutakhiran data disabilitas sebagai bagian dari penerapan Pedoman Satu Data Disabilitas Provinsi Kalimantan Utara.
Pedoman Satu Data Disabilitas Provinsi Kalimantan Utara memuat mekanisme teknis pemutakhiran data disabilitas dan penerbitan kartu layanan disabilitas. Pedoman ini disusun berdasarkan hasil observasi pelaksanaan pemutakhiran data disabilitas di Kota Tarakan pada 6–7 Mei 2026, serta masukan dari pemerintah kabupaten/kota dan kementerian terkait di tingkat pusat.
Dengan dukungan SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia–Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kabupaten Nunukan mempersiapkan uji coba mekanisme tersebut di Nunukan. Uji coba ini akan menjadi kesempatan untuk melihat bagaimana proses pendataan diterapkan dalam kondisi dan kebutuhan setempat.
Kabupaten Nunukan dipilih karena memiliki karakteristik sebagai salah satu wilayah perbatasan di Kalimantan Utara. Wilayahnya mencakup kawasan daratan, kepulauan, dan perbatasan, sehingga membutuhkan pendekatan pendataan yang dapat menjangkau penyandang disabilitas yang tersebar di berbagai lokasi.
Persiapan pemutakhiran data tersebut dibahas dalam workshop yang dilaksanakan pada 27 Agustus 2026 di Kantor Pemerintah Kabupaten Nunukan. Workshop ini menjadi langkah awal untuk memastikan mekanisme, instrumen, kebutuhan pendukung, serta peran para pihak sebelum pemutakhiran data dilaksanakan.
Dalam sambutannya, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, SH, menekankan pentingnya data yang berkualitas untuk memastikan pemenuhan hak dan layanan yang sesuai bagi penyandang disabilitas.
“Pendataan disabilitas bukan semata-mata kegiatan administratif atau sekadar mengumpulkan angka dan informasi. Lebih dari itu, data yang valid, akurat, dan mutakhir merupakan fondasi penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan dan haknya,” ujar Muhammad Amin.
Data disabilitas yang valid dan mutakhir membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi dan kebutuhan penyandang disabilitas. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mendukung perencanaan, penganggaran, penyusunan program, serta penyediaan layanan publik yang lebih tepat sasaran dan inklusif.
Pemutakhiran data disabilitas memerlukan keterlibatan berbagai pihak. Pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, tenaga kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, organisasi penyandang disabilitas, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya memiliki peran untuk memastikan proses pendataan berjalan secara terkoordinasi.
“Setiap perangkat daerah dan pihak terkait perlu memahami peran serta tanggung jawab masing-masing dalam proses pemutakhiran data disabilitas,” katanya.
Keterlibatan organisasi penyandang disabilitas juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Pengalaman dan perspektif penyandang disabilitas dapat membantu pemerintah memahami kondisi dan kebutuhan mereka dengan lebih baik. Dengan demikian, data yang dihimpun dapat menggambarkan kondisi nyata di lapangan dan mendukung penyusunan kebijakan serta layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Data yang baik harus berujung pada kebijakan yang baik, dan kebijakan yang baik harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Muhammad Amin.
Hasil uji coba di Nunukan diharapkan memberikan pembelajaran bagi penerapan Pedoman Satu Data Disabilitas di seluruh Kalimantan Utara. Melalui mekanisme pendataan yang lebih terkoordinasi dan pemutakhiran secara berkala, pemerintah daerah akan memiliki dasar data yang lebih kuat untuk menyusun kebijakan, program, anggaran, dan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.

