Membangun Kepercayaan, Memperkuat Kolaborasi: Pelajaran dari Studi Baseline Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial
Pembangunan inklusif memburuhkan wujud nyata dari kolaborasi. Temuan terbaru mengungkap tingginya modal sosial dan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat sipil, sebuah fondasi solid untuk mendobrak hambatan partisipasi kelompok rentan di ranah perencanaan daerah.
Memastikan pembangunan yang responsif gender dan inklusif tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil (OMS), akademisi, dan kelompok masyarakat, terutama mereka yang selama ini menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses layanan dan berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Modal penting untuk membangun kolaborasi tersebut sebenarnya sudah tersedia. Hasil Studi Baseline Kolaborasi Multipemangku Kepentingan untuk Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan antara pemerintah dan OMS tergolong tinggi. Temuan ini mengindikasikan adanya fondasi yang kuat untuk memperluas kerja sama dalam mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan partisipatif.
Diseminasi hasil studi tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak (KPPA), Kementerian PPN/Bappenas. Studi ini didukung oleh SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia–Indonesia, dan dilaksanakan oleh The SMERU Research Institute. Tujuannya adalah memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan OMS dalam mendorong pembangunan yang responsif gender dan inklusif.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali mengatakan, “Organisasi masyarakat sipil memiliki kedekatan dengan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan marginal, sehingga memahami secara kontekstual berbagai hambatan dalam akses terhadap layanan pemerintah,” saat membuka Diseminasi Hasil Studi Baseline Kolaborasi Multipemangku Kepentingan untuk Pengarusutamaan Gender dan Inklusi Sosial di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (25/5).
Menurut Pungkas, OMS memiliki jejaring komunitas dan kemampuan advokasi yang dapat membantu menjembatani kesenjangan antara kebijakan dan implementasi. Peran tersebut penting untuk memastikan program pembangunan lebih tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Selain itu, OMS juga berperan penting dalam mendorong inovasi lokal dan pendekatan berbasis komunitas yang lahir dari pemahaman langsung terhadap kondisi masyarakat.
Salah satu temuan utama dari studi tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara pemerintah dan OMS memiliki modal sosial yang kuat untuk dikembangkan. Tingkat kepercayaan yang tinggi menjadi landasan positif untuk memperkuat kolaborasi dalam proses perencanaan dan pembangunan daerah.
“Dalam temuan kami, tingkat kepercayaan dan keyakinan pemerintah terhadap organisasi masyarakat sipil dan sebaliknya adalah tinggi,” kata Palmira Bachtiar, Peneliti Senior The SMERU Research Institute.
Palmira menjelaskan bahwa OMS meyakini pemerintah daerah terbuka terhadap saran dan masukan dari masyarakat sipil serta membuka pintu untuk berkolaborasi. Sebaliknya, pemerintah juga menilai OMS memiliki respons positif terhadap upaya peningkatan kapasitas dan terjalinnya kolaborasi antarmereka.
“Mayoritas punya persepsi yang positif terkait masukan dan kolaborasi,” ujarnya.
Studi yang menggunakan metode kuantitaf dan kualitatif itu berlangsung di enam provinsi yaitu Aceh, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Utara, Gorontalo, dan Maluku, pada 18 Agustus-28 September 2024. Tim peneliti mewawancarai 66 responden, melakukan 91 survei, serta menyelenggarakan 12 diskusi terpumpun (focus group discussion) yang melibatkan 49 staf organisasi perangkat daerah dan 60 staf OMS.
Dalam paparannya, Palmira menyampaikan bahwa hasil studi baseline ini menghasilkan sejumlah pelajaran berharga terkait partisipasi masyarakat, kapasitas OMS, serta tingkat kepercayaan antara OMS dan pemerintah.
“Penguatan kapasitas OMS merupakan investasi yang sangat penting, terutama dalam konteks pengarusutamaan gender dan inklusi sosial dalam pembangunan daerah,” tuturnya.
Tantangan Partisipasi yang Bermakna
Di balik capaian positif tersebut, studi juga mengidentifikasi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah masih terbatasnya partisipasi OMS dalam proses perencanaan pembangunan. Partisipasi OMS dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) provinsi, misalnya, dinilai masih sebatas untuk lembaga yang mendapat undangan, memiliki kedekatan dengan pemerintah daerah, atau memiliki kantor yang aktif.
Sementara itu, kelompok penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses proses perencanaan formal, mulai dari ruang pertemuan yang tidak ramah disabilitas hingga pemberitahuan jadwal pertemuan yang disampaikan secara mendadak.
OMS dan kelompok rentan juga masih menghadapi kendala dalam mengakses informasi dan dokumentasi perencanaan. Mereka umumnya hanya dapat mengakses dokumen yang telah disahkan, padahal yang dibutuhkan adalah dokumen rancangan awal agar mereka dapat memberikan masukan secara substantif. Akibatnya, Musrenbang hanya bersifat formalitas dan belum menjadi ruang partisipasi yang bermakna.
Bayu Satria dari Aceh Youth Action menambahkan, berdasarkan pengalaman mendampingi tujuh kelompok rentan di Aceh, terdapat masalah lain yang juga krusial, yaitu masalah gap pemahaman di internal OMS dan organisasi penyandang disabilitas. Dalam hal tagging anggaran, misalnya, persepektif OMS masih sangat terbatas.
“Ihwal pemenuhan hak saja tak cukup dipahami. Framing-nya masih bersifat charity. Basisnya masih kebutuhan dari individu ke individu, belum bicara soal pemenuhan yang adil dan merata untuk semua orang,” ujarnya.
Menurut Bayu, pelatihan dan peningkatan kapasitas OMS memang telah dilakukan. Namun, ketika OMS dan organisasi disabilitas ditempatkan dalam ruang pelatihan yang dengan metode yang seragam, kelompok rentan justru menghadapi hambatan dalam menyerap informasi. Karena itu, dibutuhkan perbaikan ekosistem agar OMS dan kelompok rentan dapat menjalankan fungsi advokasi secara optimal.
“Pemahaman yang cukup tentang usulan mana yang menjadi domain pemerintah provinsi dan mana yang menjadi urusan kabupaten dan kota juga penting dilakukan. Banyak yang kami usulkan, tapi sering tak bisa diterima karena beda cakupan wilayah,” ucap Bayu.
Harapan Baru Melalui Panduan Partisipasi Masyarakat
The SMERU Research Institute menyampaikan terbitnya Surat Edaran (SE) tentang Panduan Partisipasi Masyarakat pada Januari 2026 bisa menjadi momentum untuk mewujudkan partisipasi masyarakat yang lebih bermakna. SE tersebut merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Surat edaran ini memuat petunjuk teknis dan operasional mengenai tata cara pelaksanaan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan, metode praktis untuk memastikan keterlibatan mereka dalam perumusan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), hingga pedoman pelatihan bagi OMS dan akademisi dalam meningkatkan kapasitas kelompok rentan untuk menyampaikan aspirasi serta mengawal proses perencanaan.
Sebelum SE tersebut terbit, sejumlah provinsi lokasi SKALA telah terlebih dulu menggelar Musrenbang Tematik yang menjamin partisipasi kelompok rentan dan marginal dalam 1-2 tahun terakhir. Praktik baik tersebut antara lain Musrenbang Tematik Bacarita Manise di Maluku, Forum Mentari Kaltara di Kalimantan Utara, Forum Gorontalo Inklusi Doluhupa di Gorontalo, dan Musik Keren (Musrenbang Inklusif Kelompok Rentan) di NTT.
Memperkuat Kapasitas dan Komitmen Politik
Selain mengungkap berbagai temuan dan praktik baik, studi ini juga mendapat sejumlah masukan kritis. Misiyah Misi dari Kapal Perempuan menekankan pentingnya memperkuat political will pemerintah dalam memastikan keterlibatan masyarakat dan kelompok rentan berlangsung secara bermakna. Di samping itu, kapasitas teknis pemerintah dalam memahami konteks dan dinamika sosial di wilayah masing-masing juga perlu ditingkatkan.
Pandangan serupa disampaikan Qurrota A’yun, Direktur Keluarga, Pengasuhan, Perempuan dan Anak di Kementerian PPA/Bappenas. Menurutnya, tantangan utama bukan sekadar memastikan partisipasi terjadi, melainkan juga memastikan partisipasi tersebut memberikan manfaat nyata dalam proses perencanaan dan penganggaran.
“Kalau saya membaca temuan studi baseline itu, kendala yang dihadapi adalah terkait dengan kapasitas. Kapasitas di sini tidak hanya mengenai kapasitas OMS, tapi juga kapasitas pemerintah,” katanya.
Kapasitas OMS yang perlu ditingkatkan mencakup pemakaman mengenai siklus perencanaan pembangunan, indikator pembangunan, serta kemampuan menerjemahkan kebutuhan masyarakat ke dalam dokumen perencanaan. Sedangkan pemerintah, kata Qurrota A’yun, juga perlu meningkatkan kemampuan berkomunikasi dengan OMS, memahami substansi usulan yang disampaikan, dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan yang kemudian tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Data dan temuan baseline ini akan memperkuat perumusan langkah-langkah strategis ke depan dalam pengembangan layanan dasar yang responsif gender dan inklusif, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan dan program pembangunan yang berbasis bukti di tingkat nasional dan daerah,” ujarnya.





