Maluku Memperkuat Implementasi Pengarusutamaan Gender melalui Pembelajaran Praktis
Upaya Pengarusutamaan Gender (PUG) bertujuan untuk memastikan agar kebijakan dan program pembangunan mampu merespons kebutuhan yang beragam dari perempuan, laki-laki, anak-anak, penyandang disabilitas, lanjut usia, serta kelompok rentan lainnya. Penerapannya membutuhkan komitmen kebijakan yang didukung oleh panduan yang jelas, data yang andal, koordinasi lintas sektor, serta pengawasan yang konsisten di seluruh proses perencanaan dan penganggaran pembangunan.
Di Maluku, pelaksanaan PUG memperoleh landasan yang semakin kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. Peraturan tersebut menjadi dasar penting untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam tujuh tahapan pembangunan daerah, yaitu perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan. Meski demikian, Pemerintah Provinsi Maluku masih menghadapi tantangan untuk memastikan PUG diterapkan secara konsisten di berbagai sektor.
Salah satu tantangan utama adalah perencanaan dan penganggaran responsif gender masih kerap dipandang sebagai persyaratan administratif tambahan, bukan sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas dan inklusivitas program pembangunan. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih memerlukan penguatan pemahaman dan dukungan teknis untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Maluku, sebagai salah satu penggerak utama pelaksanaan PUG, juga memerlukan dukungan yang lebih kuat dari OPD lainnya. Tanpa kepemilikan bersama yang lebih luas di antara berbagai sektor, PUG berisiko dipandang sebagai tanggung jawab satu instansi, bukan sebagai tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah.
Tantangan lainnya adalah kebutuhan akan panduan teknis yang standar bagi Kelompok Kerja dan Focal Point PUG. Tanpa panduan yang jelas, penerapan PUG dapat berbeda-beda di setiap sektor. Kondisi ini menyulitkan Inspektorat dan lembaga pengawasan lainnya dalam menilai apakah perencanaan dan penganggaran responsif gender telah diterapkan secara bermakna.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku melaksanakan studi pembelajaran ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Februari 2026. Kegiatan ini difasilitasi oleh Direktorat Keluarga, Pengasuhan, Perempuan, dan Anak (KPPA) Kementerian PPN/Bappenas, dengan dukungan SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia–Indonesia. Kunjungan tersebut memberikan pembelajaran praktis mengenai bagaimana PUG dapat dilembagakan melalui regulasi, sistem teknis, pemanfaatan data, pemantauan, serta mekanisme akuntabilitas.
Regulasi yang Konsisten
Pembelajaran pertama dari DIY adalah pentingnya dukungan regulasi yang konsisten. Para peserta dari Maluku melihat bahwa DIY memiliki perangkat regulasi pendukung yang komprehensif, termasuk peraturan daerah, peraturan gubernur, dan surat edaran sekretaris daerah. Berbagai regulasi tersebut memberikan mandat yang jelas kepada OPD untuk menyusun dokumen perencanaan responsif gender setiap tahun.
Sistem dan Data yang Lebih Terintegrasi
Christin Pratami Jesaja dari Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat Bappeda Provinsi Maluku menjelaskan bahwa pendekatan DIY juga didukung oleh Sistem Sengguh. Sistem ini membantu memastikan pelaksanaan PUG berjalan secara sistematis, mulai dari penyusunan Anggaran Responsif Gender hingga penilaian kinerja.
“DIY juga sudah memiliki Sistem Sengguh sehingga penerapan PUG berjalan sistematis, mulai dari penyusunan Anggaran Responsif Gender (ARG) hingga penilaian kinerja. Hal ini tidak hanya mempermudah proses, tetapi juga memastikan proses implementasi PUG terus dikawal,” jelasnya.
Pembelajaran penting lainnya adalah pemanfaatan data terpilah menurut jenis kelamin. Di DIY, data digunakan sebagai dasar dalam perencanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi. Hal ini membantu OPD mengidentifikasi kelompok yang telah terjangkau, kelompok yang berpotensi belum terlayani, serta penyesuaian yang diperlukan agar program lebih responsif terhadap beragam kebutuhan masyarakat.
Pengawasan yang Lebih Kuat
Pembelajaran ketiga adalah pentingnya pengawasan dan umpan balik yang lebih kuat. Selfi Ivakdalam, Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Provinsi Maluku, mengamati bahwa indikator dan data pendukung di DIY tercantum secara jelas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Hal ini memudahkan Inspektorat dalam menelaah dokumen, mengidentifikasi kesenjangan, serta memberikan masukan yang lebih praktis kepada OPD.
“Pemerintah DIY melakukan evaluasi periodik dengan mengeluarkan rapor kinerja setiap tiga bulan. Adanya sistem reward dan punishment yang jelas mendorong OPD untuk berlomba-lomba melakukan inovasi,” jelas Selfi.
Menerapkan Hasil Pembelajaran
Setelah studi pembelajaran tersebut, Maluku mulai menerjemahkan berbagai pembelajaran dari DIY ke dalam langkah tindak lanjut. Pada Maret 2026, pemerintah provinsi menyelenggarakan Lokakarya Koordinasi Tim Teknis PUG Provinsi Maluku. Lokakarya ini membahas pembelajaran dari DIY sekaligus memperkuat peran Tim Teknis dan OPD terkait dalam menerapkan PUG di seluruh siklus pembangunan daerah.
Lokakarya tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan PUG membutuhkan tanggung jawab bersama lintas sektor. Kegiatan ini berfokus pada penguatan penerapan anggaran responsif gender, peningkatan koordinasi antar-OPD, serta dukungan terhadap pencapaian indikator pembangunan daerah, termasuk upaya meningkatkan Indeks Pembangunan Gender dan menurunkan Indeks Ketimpangan Gender.
Langkah berikutnya adalah memperkuat kapasitas para pelaksana dan pemangku kepentingan utama, termasuk Tim Penggerak PUG dan Klinik PUG DP3A Provinsi Maluku, agar dapat mendukung OPD dalam menyusun perencanaan dan penganggaran responsif gender untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2027. Penguatan kapasitas ini diharapkan membantu aparatur sipil negara memberikan pendampingan yang lebih praktis kepada OPD dalam menelaah dan memperbaiki proses perencanaan dan penganggaran.
Pada awal Juni 2026, Pemerintah Provinsi Maluku juga menyelenggarakan lokakarya mengenai petunjuk teknis pengawasan PUG dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah. Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Inspektorat Provinsi Maluku agar dapat mengawasi pelaksanaan perencanaan dan penganggaran responsif gender secara lebih efektif.
Berbagai tindak lanjut tersebut menunjukkan bahwa Maluku mulai bergerak dari pembelajaran menuju implementasi. Pembelajaran dari DIY diadaptasi menjadi langkah-langkah praktis untuk memperkuat panduan teknis, meningkatkan koordinasi antar-OPD, mendorong pemanfaatan data yang lebih baik, serta memastikan pengawasan yang lebih konsisten.
Agenda ini selaras dengan Misi Ketiga Sapta Cipta Lawamena, yaitu tujuh program prioritas Gubernur Maluku periode 2025–2030. Misi tersebut mencakup kesetaraan gender serta pemberdayaan perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas sebagai bagian dari prioritas pembangunan manusia di Maluku.
Seiring dengan semakin kuatnya koordinasi lintas sektor, PUG diharapkan menjadi bagian yang lebih praktis dan terintegrasi dalam proses perencanaan dan penganggaran. Dengan demikian, rencana dan program pembangunan dapat semakin mencerminkan kebutuhan serta beragam pengalaman masyarakat.

