Kalimantan Utara Memperkuat Tata Kelola Data Disabilitas melalui Pembelajaran dengan Jakarta
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara terus memperkuat sistem pendataan penyandang disabilitas agar data yang tersedia dapat mendukung perencanaan kebijakan dan layanan yang lebih tepat dan inklusif.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mempelajari praktik tata kelola Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), yang dilanjutkan dengan konsultasi tentang rancangan Pedoman Satu Data Penyandang Disabilitas Kalimantan Utara bersama kementerian dan lembaga terkait di tingkat nasional.
Rangkaian kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta pada 12–13 Agustus 2026 dan mempertemukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), serta sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki peran dalam kebijakan, pendataan, dan layanan bagi penyandang disabilitas.
Delegasi Kaltara terdiri atas unsur teknis perangkat daerah tingkat provinsi, yaitu Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bapperida, dan Dinas Sosial. Turut serta perwakilan organisasi penyandang disabilitas (OPDis), Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltara, dan mitra pembangunan SKALA Kaltara.
Kegiatan ini menjadi bagian dari proses Kalimantan Utara dalam membangun tata kelola data penyandang disabilitas yang lebih terstandar, terintegrasi, dan selaras dengan kebijakan nasional. Rancangan pedoman yang sedang disusun juga diarahkan agar dapat terhubung dengan kerangka Satu Data Indonesia, Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), serta data kependudukan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalimantan Utara, Bertius, menekankan bahwa penguatan data dan layanan harus memastikan penyandang disabilitas menjadi bagian dari fokus pembangunan daerah.
“Karena itu, tidak hanya masyarakat umum seperti kita, tetapi kesejahteraan teman-teman dan sesama warga penyandang disabilitas juga harus kita pastikan,” ujarnya.
Belajar dari Pengelolaan KPDJ di DKI Jakarta
Pada hari pertama, delegasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mempelajari tata kelola Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta yang dijalankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sesi pembelajaran juga melibatkan antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta, serta Bank Jakarta.
Pelaksana Tugas Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Sanusi, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi Kalimantan Utara untuk mempelajari praktik yang telah diterapkan di Jakarta.
“Kami ingin mempelajari secara langsung bagaimana kartu penyandang disabilitas diterapkan di Jakarta, dengan harapan praktik tersebut nantinya dapat kami terapkan pula di Kalimantan Utara,” ujarnya.
KPDJ merupakan salah satu program bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pemenuhan kebutuhan layanan publik bagi penyandang disabilitas. Melalui kunjungan ini, delegasi Kalimantan Utara mempelajari proses tata kelola KPDJ berikut berbagai jenis bantuan sosial yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bank Jakarta.
Dalam ekosistem bantuan sosial, Bank Jakarta berperan sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk dalam pelaksanaan KPDJ, melalui penerbitan kartu, pembukaan rekening, penyaluran dana, serta dukungan distribusi dan layanan bagi penerima manfaat. Peran ini menghubungkan bantuan sosial dengan layanan lain, seperti akses transportasi publik dan pangan bersubsidi, sekaligus mendukung inklusi keuangan bagi kelompok rentan.
Delegasi Kalimantan Utara berdiskusi dengan Dinas Sosial DKI Jakarta mengenai proses pendataan, verifikasi, validasi, penetapan penerima manfaat, serta pemanfaatan data dalam pengelolaan program. Delegasi dikenalkan dengan manajemen layanan KPDJ untuk mengetahui proses layanan serta memahami keterhubungan antara data penyandang disabilitas dan penyelenggaraan program perlindungan sosial.
Pembelajaran dari DKI Jakarta menjadi masukan yang bermanfaat bagi Kalimantan Utara, yang sedang mengembangkan pedoman teknis satu data disabilitas sebagai acuan pemutakhiran data dan penerbitan kartu layanan penyandang disabilitas.
Konsultasi dengan Kementerian dan Lembaga
Pada hari kedua, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melanjutkan rangkaian kegiatan melalui Forum Konsultasi Pedoman Satu Data Penyandang Disabilitas di Kementerian PPN/Bappenas.
Forum ini memberikan ruang bagi Kalimantan Utara untuk memaparkan rancangan pedoman dan mendapatkan masukan dari kementerian dan lembaga terkait. Pembahasan mencakup substansi dan mekanisme pendataan, standar dan integrasi data, pemanfaatan data kependudukan, keterhubungan dengan DTSEN dan Satu Data Indonesia, serta aspek layanan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Pertemuan dipimpin Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial (PKKS) Kementerian PPN/Bappenas Tirta Sutedjo dan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), Badan Pusat Statistik, Komisi Nasional Disabilitas, serta mitra pembangunan INKLUSI dan pihak terkait lain.
“Penyusunan pedoman ini penting untuk memastikan pendataan penyandang disabilitas di daerah memiliki acuan yang jelas dan dapat terhubung dengan sistem data nasional,” ujar Tirta Sutedjo, Direktur PKKS Kementerian PPN/Bappenas.
“Masukan dari berbagai kementerian dan lembaga diharapkan dapat memperkuat substansi pedoman serta mendukung pemanfaatan data yang lebih baik untuk perencanaan program dan layanan bagi penyandang disabilitas,” tambahnya.
Keterlibatan berbagai pihak diperlukan karena pengelolaan data penyandang disabilitas berkaitan dengan banyak sektor, dari perencanaan pembangunan dan perlindungan sosial hingga layanan kesehatan dan administrasi kependudukan. Penyelarasan ini penting agar mekanisme pendataan yang dikembangkan di Kalimantan Utara sesuai dengan standar dan sistem data yang digunakan secara nasional.
Inisiatif dari Kalimantan Utara ini sejalan dengan upaya pemerintah di tingkat nasional melalui Kementerian Sosial untuk menerbitkan kartu penyandang disabilitas virtual setelah pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan pada 2 Juli 2026.
Data untuk Mendukung Perencanaan dan Layanan
Bagi Kalimantan Utara, pemutakhiran dan penguatan tata kelola pendataan penyandang disabilitas diperlukan agar pemerintah memiliki informasi yang lebih akurat mengenai siapa yang membutuhkan layanan, di mana mereka berada, dan kebutuhan apa yang perlu direspons melalui program pemerintah.
Karena itu, proses pemutakhiran data perlu didukung oleh mekanisme verifikasi yang jelas serta keterhubungan dengan berbagai sumber data pemerintah. Dalam rancangan yang dikembangkan, DTSEN digunakan sebagai data awal atau prelist sebelum dilakukan verifikasi lapangan oleh tim pendataan kabupaten/kota.
Data penyandang disabilitas juga perlu diverifikasi dan divalidasi untuk memastikan kesesuaian dan pemutakhiran dengan data kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pedoman Satu Data Penyandang Disabilitas yang sedang disusun diharapkan dapat memberikan acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pendataan, pemutakhiran, verifikasi, serta pemanfaatan data penyandang disabilitas.
Pembelajaran dari tata kelola KPDJ serta masukan dari kementerian dan lembaga akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan pedoman tersebut.
Rangkaian kegiatan ini didukung SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia-Indonesia, sebagai bagian dari dukungan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam memperkuat tata kelola data dan pemanfaatannya untuk perencanaan serta layanan dasar yang lebih inklusif.



