Data Akurat, Program Prioritas Lebih Tepat Sasaran

30/09/2026

Pemerintah terus memperkuat tata kelola data sebagai salah satu fondasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Data yang akurat dan terkelola dengan baik membantu pemerintah mengenali kebutuhan masyarakat, menetapkan sasaran program, mengalokasikan anggaran, serta memantau hasil pembangunan secara lebih efektif.

Penguatan tata kelola data mencakup upaya memastikan data memiliki standar yang konsisten, diperbarui secara berkala, dapat dipertukarkan antarinstansi sesuai prinsip Satu Data Indonesia, serta terhubung dengan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, dan evaluasi pembangunan.

Upaya ini menjadi fokus dalam Forum Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri bagi Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 22 September 2026 di Jakarta. Forum mempertemukan pemerintah pusat dan daerah untuk membahas dan memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri (SDPDN), termasuk pemanfaatannya untuk mendukung pembangunan daerah dan program prioritas nasional.

Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Kemendagri, Yeni Indah Susanti, menjelaskan bahwa penguatan SDPDN diarahkan untuk membangun pemahaman yang sama mengenai arah kebijakan, kelembagaan, siklus penyelenggaraan, serta instrumen pembinaan dan pengawasan pengelolaan data di daerah.

Kemendagri telah menerbitkan lima peraturan turunan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tentang SDPDN yang mencakup grand design SDPDN, standar operasional prosedur (SOP) penyelenggaraan data, petunjuk teknis, modul peningkatan kapasitas Satu Data Daerah, dan arsitektur data Kementerian Dalam Negeri.

“Tujuan forum ini salah satunya adalah menyamakan pemahaman mengenai arah kebijakan, kelembagaan, siklus penyelenggaraan, serta instrumen pembinaan dan pengawasan SDPDN,” ujar Yeni.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) agar proses pengelolaan data di daerah semakin terhubung.

Pemantauan Kemendagri menunjukkan perkembangan penyelenggaraan Satu Data Daerah terus berlangsung di berbagai wilayah. Sebanyak 13 daerah, terdiri atas sembilan provinsi dan empat kabupaten/kota, telah mengintegrasikan data ke PELITA, Portal Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.

Integrasi, Bukan Sentralisasi

Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, Anwar Harun Damanik, menyampaikan kembali arahan Menteri Dalam Negeri mengenai pentingnya membangun “data terpadu”, bukan “data terpusat”.

Menurutnya, integrasi data tidak berarti mengambil alih kewenangan instansi yang selama ini memproduksi dan mengelola data. Peran walidata tetap diperlukan agar data yang dihasilkan berbagai instansi dapat saling terhubung, sementara masing-masing pihak tetap menjalankan tanggung jawab sesuai kewenangannya. Aspek perlindungan data pribadi dan keamanan juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut.

“Semangat Satu Data Indonesia yang perlu dibangun adalah integrasi tanpa mengambil alih kewenangan. Keterhubungan tanpa memusatkan seluruh data. Serta pemanfaatan data yang tetap memperhatikan perlindungan data pribadi dan keamanan,” ujar Anwar.

Dalam konteks pemerintahan daerah, SDPDN diarahkan untuk mendukung seluruh siklus pembangunan, mulai dari perencanaan dan tata kelola data, pelaksanaan program, hingga pemantauan dan evaluasi.

Penguatan SDPDN karena itu membutuhkan koordinasi antara Bappeda, Diskominfo, walidata, produsen data, serta perangkat daerah lainnya. Bappeda menghubungkan kebutuhan data dengan proses perencanaan dan evaluasi, sementara Diskominfo menjalankan fungsi walidata serta mendukung pengelolaan dan pertukaran data sesuai kewenangannya.

Data Perlu Terhubung dengan Perencanaan

Hubungan antara data yang lebih baik dan perencanaan pembangunan kembali menjadi salah satu pembahasan utama dalam forum. Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas, Dini Maghfirra, menjelaskan pentingnya harmonisasi antara perencanaan dan data.

Upaya penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terus berlangsung di daerah, disertai upaya menyelaraskan daftar data daerah agar mengacu pada daftar data pusat sesuai ketentuan Satu Data Indonesia. Pemerintah juga menggunakan kode referensi indikator pembangunan agar indikator memiliki identitas yang konsisten dan dapat digunakan dalam proses perencanaan, pemantauan, dan evaluasi.

Dini menjelaskan bahwa rencana penyediaan data pembangunan jangka menengah 2025–2029 disusun untuk memastikan kebutuhan data lintas kementerian dan lembaga dapat dipenuhi secara terencana dan diperbarui setiap tahun.

Pembahasan juga mencakup penggunaan data untuk mendukung berbagai program prioritas, termasuk pembangunan rumah, Sekolah Rakyat, pertumbuhan ekonomi daerah, serta proses perencanaan dan penganggaran daerah.

Acting Deputy Ambassador Australia untuk Indonesia, Tim Stapleton, mengatakan forum tersebut menjadi ruang penting bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menyamakan pemahaman, berbagi pengalaman, dan memperkuat koordinasi dalam pengelolaan serta pemanfaatan data untuk pembangunan.

“Data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan berperan penting membantu pemerintah memahami kebutuhan masyarakat, menetapkan prioritas, mengalokasikan sumber daya dan memastikan kebijakan dan program berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujar Tim.

Direktur Implementasi SKALA, Ted Weohau, menekankan bahwa manfaat data akan semakin kuat ketika terhubung dengan proses kerja pemerintah.

“Data bekerja ketika terhubung dengan alur kerja, kelembagaan, program, dan anggaran pemerintah daerah,” kata Ted.

Forum ini didukung oleh SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia–Indonesia, yang bekerja bersama pemerintah dalam memperkuat tata kelola dan pemanfaatan data untuk mendukung perencanaan pembangunan daerah. Empat dari lima peraturan turunan Permendagri Nomor 5 Tahun 2024 tersebut disusun melalui kolaborasi Kemendagri dan SKALA.

Dalam dukungannya kepada pemerintah, SKALA memfokuskan perhatian pada tiga area, yaitu penguatan kelembagaan, interoperabilitas sistem, dan ketersediaan data granular. Ketiganya diarahkan untuk memperkuat tata kelola data sekaligus meningkatkan pemanfaatannya dalam proses kerja pemerintah daerah.

Data untuk Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Keterhubungan data dengan perencanaan membantu pemerintah mengidentifikasi calon penerima manfaat program secara lebih tepat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Robben Rico, menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan sebagai rujukan dalam perencanaan dan penetapan sasaran program perlindungan sosial.

DTSEN memuat data individu dan keluarga yang telah dipadankan dengan data kependudukan. Data tersebut juga dilengkapi peringkat kesejahteraan atau desil yang digunakan untuk menggambarkan kondisi sosial ekonomi penduduk.

Dalam konteks Sekolah Rakyat, misalnya, DTSEN digunakan untuk mengidentifikasi calon peserta didik dari keluarga miskin dan rentan. Per 22 September 2026, terdapat 182 Sekolah Rakyat di 34 provinsi dengan total 34.483 siswa.

Robben menjelaskan bahwa pemutakhiran data DTSEN terus dilakukan. Hingga 10 Juli 2026, DTSEN mencakup sekitar 290,1 juta data individu dan 96 juta data keluarga, dengan tingkat pemutakhiran kumulatif 33,13 persen.

Penggunaan DTSEN memperlihatkan bagaimana data dapat membantu pemerintah mengenali siapa yang menjadi sasaran program, di mana mereka berada, serta bentuk dukungan yang sesuai dengan kondisi mereka.

Pemerintah Daerah Berkomitmen pada Tindak Lanjut

Pembahasan dalam forum juga mengarah pada sejumlah langkah tindak lanjut bagi pemerintah daerah. Di antaranya adalah melengkapi kelembagaan Satu Data, mengintegrasikan data ke dalam PELITA, menyusun daftar data dan rencana aksi dengan standar serta metadata yang jelas, mengalokasikan anggaran SDPDN dalam APBD 2027, serta menerapkan pengamanan data sesuai ketentuan perlindungan data pribadi.

Hasil pemantauan per 17 September 2026 menunjukkan bahwa 440 dari 546 pemerintah daerah otonom telah memiliki dasar hukum Satu Data. Sebanyak 155 daerah telah memiliki keputusan pembentukan Forum Satu Data Daerah, sementara 373 daerah telah memiliki portal data daerah.

Penguatan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan data dapat digunakan secara konsisten dalam pembangunan daerah. Melalui kolaborasi antarlembaga, standar data yang semakin selaras, sistem yang saling terhubung, serta dukungan anggaran dan kapasitas yang memadai, pemerintah daerah dapat memanfaatkan data secara lebih efektif untuk menjalankan program prioritas nasional sekaligus merespons kebutuhan pembangunan di daerah masing-masing.

SKALA Logo Footer

Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) adalah Program Kemitraan Australia-Indonesia untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam upaya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan dengan meningkatkan penyediaan layanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan di daerah tertinggal.

HUBUNGI KAMI

Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) adalah Program Kemitraan Australia-Indonesia untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam upaya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan dengan meningkatkan penyediaan layanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan di daerah tertinggal.

HUBUNGI KAMI

SKALA dikelola oleh 

SKALA @ Copyright 2023