- Semua
- Anggaran Responsif Gender
- Data & Analitik
- disabilitas
- disabilitas intelektual
- down syndrome
- GEDSI
- inklusi sosial
- Keuangan Publik
- sindrom down
- SPM
- Standard
- Top 10

Revisi kebijakan Dana Otonomi Khusus (Otsus) melalui PMK Nomor 33 Tahun 2024 menandai arah baru tata kelola fiskal di Papua dan Aceh, dengan fokus pada akuntabilitas, inklusi, dan efisiensi. Dokumen ini merekam pembelajaran dari proses kolaboratif lintas kementerian dan daerah dalam menyusun regulasi, serta bagaimana kebijakan ini memperkuat integrasi sistem informasi, penyelarasan dengan konteks lokal, dan pengarusutamaan GEDSI (Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial). Dengan dukungan aktif dari program SKALA, PMK ini bertujuan memastikan Dana Otsus benar-benar berdampak bagi kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan Orang Asli Papua, sekaligus mendorong transparansi melalui interoperabilitas sistem dan perencanaan berbasis bukti.

Ringkasan Kajian "Masyarakat Sipil dalam Mendorong Kebijakan yang Inklusif di Indonesia" dari Program SKALA menyoroti pentingnya memperkuat kolaborasi antara organisasi masyarakat sipil (OMS) dan pemerintah daerah guna mendorong kebijakan publik yang lebih inklusif, transparan, dan berbasis data. Melalui Confidence Survey di enam provinsi, laporan ini mengungkap tantangan utama yang dihadapi jaringan OMS dalam partisipasi perencanaan, akses informasi, pengawasan kebijakan, advokasi anggaran, dan koordinasi lintas organisasi. Dengan dukungan regulasi, pelatihan teknis, serta kemitraan multipihak, SKALA berupaya memperkuat kapasitas OMS dalam mempengaruhi proses kebijakan secara bermakna untuk meningkatkan layanan dasar yang responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan di Indonesia.

Kolaborasi SKALA dengan program-program kemitraan Australia–Indonesia seperti INKLUSI, INOVASI, dan KIAT memperkuat tata kelola dan layanan dasar yang inklusif di Indonesia. Melalui kerja sama lintas sektor ini, SKALA mendorong kebijakan responsif gender dan disabilitas, inovasi pembiayaan layanan dasar, serta penggunaan data untuk perencanaan pembangunan yang tangguh terhadap perubahan iklim. Inisiatif ini mendukung prioritas nasional di bidang manajemen keuangan publik, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan pengarusutamaan GEDSI, menciptakan dampak nyata hingga tingkat daerah.

Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 memberikan arah yang jelas tentang sasaran dan indikator untuk pencapaian prioritas nasional pembangunan kesetaraan gender. Untuk mencapai ini, diperlukan upaya yang konsisten di tingkat daerah untuk berkontribusi bagi pencapaian pembangunan nasional kesetaraan gender, selain dengan memperkuat tata kelola dan pelembagaan untuk pelaksanaan juga pemahaman atas persoalan ketimpangan gender melalui pelaksanaan pengarusutamaan gender. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Daerah memberikan arah dan mandat kepada pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan, program dan kegiatan yang...

Jelajahi Ringkasan Pengetahuan SKALA tentang bagaimana transfer fiskal antar pemerintah (Transfer ke Daerah/TKD) dapat memajukan kesetaraan gender dan pembangunan inklusif di seluruh Indonesia. Berdasarkan hasil pemantauan bersama antara Kementerian Keuangan dan SKALA, ringkasan ini mengungkap berbagai hambatan utama, seperti kapasitas kelembagaan, sistem data, dan ketergantungan fiskal, serta menampilkan berbagai praktik yang menjanjikan, termasuk pendekatan inovatif Kalimantan Utara dalam mengarusutamakan kesetaraan gender dalam perencanaan dan penganggaran. Dengan rekomendasi kebijakan praktis, laporan ini mendukung upaya menyelaraskan desentralisasi fiskal dengan perencanaan, penganggaran, dan penyediaan layanan yang responsif gender bagi perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat rentan.