- Semua
- Data & Analitik
- GEDSI
- Keuangan Publik
- SPM

Data Dinas Sosial Aceh tahun 2022 menunjukkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Aceh mencapai 18.680 orang, yaitu sekitar 0,35% dari 5.570.453 total penduduk Provinsi Aceh. Untuk memenuhi kebutuhan mereka, Pemerintah Aceh telah menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 53 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (RAD PD) Tahun 2024-2029. Instrumen kebijakan ini, menjadi acuan pengarusutamaan disabilitas dalam merumuskan program, kegiatan, sub kegiatan, rincian belanja serta target penerima manfaat, melalui rencana kerja tahunan satuan kerja di lingkungan pemerintah Aceh, dengan mengikuti prinsip partisipatif dan pengambilan keputusan berbasis data.

Inklusi di tempat kerja dimulai dengan pola pikir yang menghargai keberagaman, terutama dalam inklusi disabilitas, yang menekankan aksesibilitas dan kesetaraan dalam semua aspek pekerjaan. Pola pikir ini mendukung kebijakan yang memastikan aksesibilitas fisik, perekrutan yang inklusif, dan sistem pendukung karyawan yang kuat. Pengalaman SKALA memberikan wawasan awal dalam membangun lingkungan yang lebih inklusif, menyoroti keberhasilan dan aspek yang masih dapat ditingkatkan. Catatan ini menangkap pelajaran utama, dengan contoh inisiatif dan peningkatan dari perspektif karyawan SKALA penyandang disabilitas.