NTB Perkuat Komitmen Pemenuhan Layanan Dasar melalui Rencana Aksi SPM 2026–2029
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat komitmennya dalam pemenuhan layanan dasar dengan meluncurkan Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026–2029.
Renaksi SPM diluncurkan di Mataram pada 16 September 2026 dan menjadi acuan bersama bagi perangkat daerah dalam menerapkan SPM selama periode 2026–2029. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2026.
Kegiatan ini mempertemukan perangkat daerah untuk menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, dan pengawasan dalam penerapan SPM. Peserta terdiri atas perangkat daerah pengampu SPM, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Bappeda, perangkat pengelola keuangan daerah, Inspektorat, Tim Pembina Posyandu, serta perwakilan pemerintah pusat dan mitra pembangunan.
Peningkatan kualitas layanan dasar merupakan salah satu prioritas pembangunan NTB dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Pemerintah Provinsi NTB bertanggung jawab atas penerapan 14 SPM dalam enam bidang pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dalam forum tersebut, peserta membahas penyelarasan Renaksi SPM dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta rancangan APBD. Pembahasan juga mencakup penajaman program, kegiatan, dan subkegiatan berdasarkan KUA-PPAS 2027, serta penguatan penerapan enam bidang SPM melalui Posyandu.
Dalam sambutannya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa transformasi layanan dasar harus terlihat dalam perubahan nyata pada cara pemerintah merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah harus menempatkan pelayanan publik sebagai inti dari seluruh pekerjaan pemerintahan. Berbagai sumber daya pemerintah harus diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya,” tegasnya.
Gubernur Iqbal juga menyoroti pentingnya memperkuat peran Posyandu sebagai bagian dari sistem pelayanan dasar. Dengan jejaring yang dekat dengan masyarakat, Posyandu memiliki posisi strategis untuk mendukung berbagai bidang pelayanan dasar, termasuk di luar layanan kesehatan.
Dalam kerangka ini, masyarakat ditempatkan sebagai pemegang hak atas layanan dasar, sedangkan pemerintah berkewajiban memastikan layanan tersedia dan mudah diakses. Informasi dan pengamatan yang diperoleh langsung dari masyarakat melalui jejaring Posyandu dapat membantu pemerintah memahami kebutuhan di lapangan secara lebih baik.
Pencapaian target SPM juga membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Kita tidak mungkin mencapai SPM kalau kita hanya bekerja di tingkat provinsi. Kita harus menjangkau kabupaten/kota,” tegasnya.
Gubernur Iqbal menambahkan bahwa data untuk perencanaan perlu menggambarkan kondisi NTB secara menyeluruh dan tidak hanya bersumber dari satu perangkat daerah. Data dari OPD teknis di kabupaten/kota, serta informasi dari pelaksana layanan di lapangan, juga perlu dimanfaatkan untuk memperkuat perencanaan dan pengambilan keputusan.
Ketua Tim Pembina Posyandu, Sinta Agathia M. Iqbal, menyampaikan bahwa proses penyusunan Renaksi SPM telah dimulai sejak 2024 oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan dukungan Program SKALA. Peluncuran Renaksi tersebut menandai dimulainya pelaksanaan kolaborasi yang lebih terarah untuk meningkatkan kualitas layanan dasar.
“Saya sangat bersyukur dan mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendampingi proses ini. Hari ini menjadi momentum penting karena kolaborasi yang selama ini kita bangun secara bersama resmi kita luncurkan untuk dijalankan dengan lebih baik,” ujarnya.
Ia mendorong seluruh organisasi perangkat daerah untuk menindaklanjuti Renaksi SPM melalui program dan kegiatan, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pelaksanaan dan evaluasi. Dengan demikian, Renaksi dapat menjadi acuan yang benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan dasar dan memastikan manfaatnya dirasakan masyarakat.
Team Leader Program SKALA, Petrarca Karetji, turut mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi NTB dalam menetapkan Renaksi SPM 2026–2029. Menurutnya, langkah ini memperkuat komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan dasar yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kebijakan ini mengandung tiga pesan utama yang bermuara pada satu tujuan besar, yakni membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan masa depan. Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya disinformasi, pemerintah dituntut menghadirkan pelayanan yang nyata dan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Petrarca Karetji juga mendorong agar komitmen tersebut diterapkan melalui perencanaan yang matang, dukungan anggaran yang memadai, penggunaan data yang akurat, serta kolaborasi lintas perangkat daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah banyaknya dokumen yang dihasilkan, melainkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.



