NTB Memperkuat Layanan Dasar melalui Posyandu
Ketika seorang anak tidak bersekolah atau sebuah keluarga belum memiliki akses terhadap air bersih, kader Posyandu kerap menjadi pihak pertama di masyarakat yang mengetahui kondisi tersebut. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat peran Posyandu agar temuan para kader dapat diteruskan kepada perangkat daerah terkait dan ditindaklanjuti melalui layanan yang dibutuhkan masyarakat.
Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pos Pelayanan Terpadu. Regulasi ini memperkuat keterhubungan Posyandu dengan perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan enam bidang Standar Pelayanan Minimal atau SPM.
Pergub tersebut beserta pedoman operasionalnya didiseminasikan dalam rapat koordinasi di Mataram pada 7 Juli kepada Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB dan tim pembina Posyandu kabupaten/kota. Kegiatan diseminasi tersebut juga dihadiri oleh perangkat daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota pengampu pelaksanaan SPM, serta perwakilan pemerintah pusat.
Penyusunan regulasi dan pedoman tersebut didukung oleh SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia–Indonesia. Pemerintah Provinsi NTB juga sedang mengembangkan buku pegangan kader Posyandu sebagai panduan praktis bagi kader dalam bekerja langsung bersama masyarakat.
Mendekatkan Layanan Dasar Kepada Masyarakat
Dalam kegiatan diseminasi tersebut, Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi NTB, Sinta Agathia M. Iqbal, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat peran Posyandu di tengah masyarakat.
Selama ini, Posyandu lebih banyak dikenal melalui pelayanan kesehatan ibu, bayi, dan anak. Namun, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 memperluas perannya sebagai lembaga kemasyarakatan yang mendukung penyelenggaraan enam bidang SPM, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, dan sosial.
Dengan mandat yang lebih luas, kader Posyandu dapat membantu mengenali beragam kebutuhan masyarakat. Dalam interaksi layanan sehari-hari, kader dapat mengetahui anak yang tidak bersekolah, keluarga yang membutuhkan perlindungan sosial, rumah tangga yang tinggal di hunian tidak layak, atau lingkungan yang belum memiliki akses memadai terhadap air bersih dan sanitasi.
Temuan tersebut selanjutnya dapat dibahas bersama pemerintah desa atau kelurahan dan diteruskan kepada perangkat daerah yang bertanggung jawab atas layanan terkait.
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menyebut perluasan peran tersebut sebagai babak baru bagi Posyandu.
“Posyandu tidak lagi hanya berbicara tentang kesehatan. Posyandu telah bertransformasi menjadi ruang pelayanan masyarakat yang jauh lebih luas,” ujarnya.
Wakil Gubernur mencontohkan penanganan stunting untuk menunjukkan pentingnya keterhubungan antarlayanan pemerintah. Kondisi seorang anak tidak hanya dipengaruhi oleh akses terhadap layanan kesehatan, tetapi juga oleh kualitas hunian dan lingkungan, kondisi ekonomi keluarga, serta tingkat pendidikan orang tua.
NTB akan melanjutkan penguatan Posyandu berdasarkan pengalaman penerapan Posyandu Keluarga yang telah berjalan selama beberapa tahun. Model ini mengintegrasikan pelayanan kesehatan, pendidikan keluarga, dan pemberdayaan masyarakat. Pengalaman tersebut menjadi salah satu landasan bagi NTB dalam menindaklanjuti arah kebijakan nasional mengenai transformasi Posyandu.
Menghubungkan Temuan Kader dengan Tindak Lanjut Pemerintah
Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan kerangka kebijakan tersebut ke dalam pelaksanaan sehari-hari oleh kader Posyandu, pemerintah desa dan kelurahan, serta perangkat daerah.
Peraturan gubernur dan pedoman operasional memperjelas pembagian peran, termasuk mekanisme bagi kader untuk mengidentifikasi, mencatat, dan melaporkan kebutuhan keluarga dan masyarakat. Buku pegangan kader akan melengkapi kedua dokumen tersebut dengan petunjuk praktis yang dapat digunakan saat kader berinteraksi langsung dengan keluarga di lapangan.
Laporan kader perlu ditindaklanjuti oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab atas masing-masing bidang SPM di setiap tingkat pemerintahan. Melalui mekanisme rujukan dan tindak lanjut ini, informasi mengenai anak yang belum menerima layanan dasar, keluarga yang membutuhkan bantuan sosial, maupun masyarakat yang memerlukan akses air bersih dan sanitasi dapat diterjemahkan menjadi respons pemerintah yang nyata.
Dengan demikian, informasi yang dihimpun oleh kader tidak berhenti sebagai laporan, tetapi menjadi dasar untuk memperbaiki layanan dan membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat.
Memperluas Jangkauan Desa dan Kelurahan
Kegiatan sosialisasi juga mengevaluasi capaian pelayanan SPM NTB pada 2025 dan triwulan pertama 2026, serta perkembangan penguatan kelembagaan Posyandu di seluruh provinsi.
Evaluasi tersebut melihat sejauh mana informasi dan aspirasi masyarakat yang dihimpun di tingkat desa dan kelurahan telah terhubung dengan proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang diperbarui pada 6 Juli 2026, sebanyak 775 dari 1.166 desa dan kelurahan di NTB, atau sekitar 66,5 persen, telah membentuk Tim Pembina Posyandu di tingkat desa dan kelurahan. Dengan demikian, masih terdapat 391 desa dan kelurahan yang perlu menyelesaikan proses pembentukannya. Di seluruh NTB, terdapat 7.872 Posyandu yang didukung oleh 45.499 kader.
Dengan dukungan Program SKALA, Pemerintah Provinsi NTB akan melanjutkan penyusunan buku pegangan kader, memperkuat kelembagaan Posyandu di desa dan kelurahan, serta meningkatkan tata kelola sistem pelaporan Posyandu untuk enam bidang SPM.
Tim Pembina Posyandu juga akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SPM melalui Posyandu pada Oktober 2026, termasuk meninjau kelembagaan Posyandu di tingkat kabupaten dan kota, kecamatan, desa, serta kelurahan.
Di akhir sambutan dan arahannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa regulasi merupakan langkah awal, sedangkan tujuan akhirnya adalah menghadirkan layanan yang lebih baik bagi masyarakat.
“Keberhasilan transformasi Posyandu tidak akan ditentukan oleh banyaknya regulasi yang kita miliki, tetapi bagaimana kita membangun kerja sama, berkomunikasi, berkoordinasi, dan seberapa besar kepedulian kita kepada masyarakat,” ujarnya.

