Menguatkan Kemandirian Fiskal Daerah melalui Local Tax Ratio

30/10/2026

Kajian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mengungkap penurunan rata-rata local tax ratio (LTR) atau rasio penerimaan pajak daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto. Penurunan dari 1,22 persen pada 2024 menjadi 1,12 persen pada 2025 ini memperlihatkan rapuhnya kapasitas fiskal daerah dan tingginya ketergantungan pada transfer pemerintah pusat.

Temuan dalam kajian bertajuk ”Analisis Capaian Indikator LTR Daerah” tersebut dipaparkan dalam diseminasi hasil kajian di Jakarta, Selasa (20/10/2026). Selain penurunan rata-rata nasional, ketimpangan antardaerah terpantau sangat lebar. Bali mencatat LTR tertinggi mencapai 4,60 persen, sedangkan Papua Barat berada di posisi terendah dengan 0,39 persen.

Kajian ini menyimpulkan korelasi LTR dengan PDRB per kapita masih lemah dan cenderung negatif. Artinya, tingginya aktivitas ekonomi wilayah belum menjamin besarnya setoran pajak ke kas daerah. Perbedaan struktur ekonomi menjadi pemicu utama. Daerah yang bergantung pada pertambangan dan komoditas ekstraktif mencatat nilai ekonomi tinggi, tetapi sebagian besar penerimaannya masuk ke pemerintah pusat. Sebaliknya, sektor jasa, pariwisata, perdagangan, transportasi, dan kuliner perkotaan memiliki keterkaitan langsung dengan objek pajak daerah.

Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah Kementerian PPN/Bappenas, Anang Budi Gunawan, menilai penguatan kemandirian fiskal kian mendesak di tengah penyempitan ruang fiskal dan lonjakan kebutuhan belanja pembangunan. Pemerintah daerah dituntut mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) serta membenahi tata kelola perpajakan tanpa membebani warga dan iklim investasi.

Staf Khusus Menteri PPN/Kepala Bappenas, Riatu Mariatul Qibthiyyah, menuturkan bahwa pendekatan kebijakan fiskal daerah tidak dapat diseragamkan. ”Tidak bisa one size fits all. Bagaimanapun variasi atau aktivitas ekonomi berbeda satu wilayah dengan wilayah lainnya,” ujar Riatu.

Menurut dia, strategi peningkatan LTR mesti dirumuskan berdasarkan struktur ekonomi, kapasitas kelembagaan, basis pajak, dan tantangan administrasi setiap wilayah. Kepatuhan wajib pajak juga sangat ditentukan oleh manfaat timbal balik pembangunan yang dirasakan publik.

Unit Leader of Decentralised Governance DFAT Kedutaan Besar Australia, Astrid Kartika, menambahkan bahwa ruang fiskal yang memadai sangat krusial bagi Indonesia untuk mengelola keragaman potensi ekonomi dan kapasitas pemerintah daerah di berbagai wilayah.

Benahi Tata Kelola dan Data

Dalam pelaksanaanya, optimalisasi penerimaan menghadapi tantangan keterbatasan data, kapasitas aparatur, kepatuhan wajib pajak, serta koordinasi lintas instansi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Utara, H. Datu Iqro Ramadhan, mencontohkan kebocoran potensi pajak akibat maraknya kendaraan operasional perusahaan tambang dan sawit yang menggunakan pelat luar daerah. ”Mereka memakai jalan di Kaltara dan membeli BBM di Kaltara, tetapi tidak ada kontribusinya ke Kaltara,” tutur Datu Iqro.

Guna mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Kaltara merilis inovasi Pajak Kendaraan di Atas Air serta Pajak Alat Berat berbasis pemindaian barcode untuk identifikasi objek dan pemantauan kewajiban pajak. Pengalaman ini menggarisbawahi bahwa peningkatan PAD menuntut eksekusi operasional konkret melalui pemutakhiran basis data, penutupan celah kebocoran, dan perluasan objek pajak, alih-alih sekadar menaikkan tarif pungutan.

Kajian LTR Bappenas ini disusun menggunakan data rentang 2014–2025, survei terhadap 38 provinsi dan 12 kabupaten/kota, serta uji petik di Aceh, Papua Barat Daya, Kalimantan Utara, dan DKI Jakarta.

Diseminasi dan kajian ini didukung SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia-Indonesia. SKALA mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah melalui kajian, masukan teknis, fasilitasi penyusunan regulasi, dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah.

Penetapan LTR sebagai indikator program prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta penyelarasan ke RPJMD mewajibkan pemantauan indikator ini secara berkala dalam siklus perencanaan anggaran. Melalui tata kelola berbasis data riil, daerah diharapkan dapat memperluas ruang pembiayaan pembangunan sekaligus menjaga mutu layanan dasar publik.

SKALA Logo Footer

Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) adalah Program Kemitraan Australia-Indonesia untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam upaya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan dengan meningkatkan penyediaan layanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan di daerah tertinggal.

HUBUNGI KAMI

Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) adalah Program Kemitraan Australia-Indonesia untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam upaya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan dengan meningkatkan penyediaan layanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan di daerah tertinggal.

HUBUNGI KAMI

SKALA dikelola oleh 

SKALA @ Copyright 2023