HONAI Satu Data: Papua Pegunungan Perkuat Tata Kelola Data OAP untuk Perencanaan Berbasis Bukti
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menyelenggarakan Workshop Satu Data Papua Pegunungan dan Konsolidasi Data Orang Asli Papua Pegunungan pada 2-4 Juni 2026 di Wamena, Provinsi Papua Pegunungan. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat tata kelola Satu Data Daerah di Papua Pegunungan sebagai daerah otonomi baru.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mulai membangun fondasi kelembagaan Satu Data, menyusun arah awal Rencana Aksi Satu Data Daerah Tahun 2026–2029, memetakan kebutuhan daftar data tahun berikutnya, serta mengonsolidasikan data Orang Asli Papua (OAP) sebagai dasar perencanaan pembangunan yang lebih afirmatif dan tepat sasaran.
Workshop dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Pegunungan, Wasuok Demianus Siep, yang hadir mewakili Gubernur Papua Pegunungan.
“Kegiatan ini diharapkan menghasilkan tindak lanjut nyata bagi OAP,” jelas Sekda. Pesan tersebut menjadi penekanan penting bahwa penguatan data berkaitan langsung dengan upaya memastikan pembangunan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari unsur Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, pemerintah kabupaten se-Papua Pegunungan, Bapperida, Diskominfo, Dinas Dukcapil, OPD produsen data, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, BP3OKP, BPS Provinsi Papua dan BPS kabupaten, serta narasumber dari kementerian/lembaga dan SKALA.
Satu Data sebagai Fondasi Daerah Otonomi Baru
Narasumber kegiatan berasal dari Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas/Sekretariat Satu Data Indonesia, BPS Provinsi Papua, Bapperida Provinsi Papua Selatan, dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan. Materi yang dibahas mencakup kebijakan Satu Data Indonesia dan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, Data dan Daftar Data Pembangunan Daerah, akses Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, pemanfaatan SIAK Terpusat/SIAK Plus untuk pendataan OAP, serta pembelajaran pendataan sosial ekonomi OAP dari Papua Selatan.
Sebagai daerah otonomi baru, Papua Pegunungan membutuhkan sistem data yang tertib, terstandar, terintegrasi, dan dapat digunakan untuk perencanaan, penganggaran, pengendalian, evaluasi, serta pengambilan keputusan pembangunan. Tanpa tata kelola data yang kuat, data sektoral berisiko berjalan sendiri-sendiri, sulit dibandingkan, sulit dibagipakaikan, dan belum tentu dapat digunakan sebagai dasar kebijakan yang tepat sasaran.
Dalam konteks Papua Pegunungan, penguatan data juga memiliki dimensi afirmatif. Data OAP menjadi penting karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan Otonomi Khusus, layanan dasar, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta pembangunan wilayah yang lebih adil. Data OAP tidak hanya menyangkut jumlah penduduk, tetapi juga identitas, suku, marga, kampung, distrik, wilayah adat, dan mekanisme verifikasi yang harus dilakukan secara hati-hati serta dapat dipertanggungjawabkan.
Data OAP dan Kebijakan Afirmatif
Berdasarkan hasil konsolidasi awal, data penduduk Papua Pegunungan Semester II Tahun 2025 tercatat sebanyak 1.481.059 jiwa. Data OAP dalam SIAK Plus menunjukkan 1.337.966 jiwa, sementara data OAP by name by address yang telah tersedia baru sekitar 24.541 jiwa. Kondisi ini menunjukkan bahwa data agregat OAP telah tersedia, namun konsolidasi data by name by address masih membutuhkan percepatan, verifikasi, dan pemutakhiran secara bertahap.
Konsolidasi data OAP menjadi penting karena kebijakan afirmatif membutuhkan data menjelaskan siapa yang perlu dilayani, di mana mereka tinggal, dan kebutuhan apa yang perlu diprioritaskan. Tanpa data yang lebih rinci dan tervalidasi, program pembangunan berisiko tidak menjangkau kelompok masyarakat yang paling membutuhkan.
Dalam diskusi pendataan OAP, ditermukan bahwa beberapa kabupaten masih menghadapi kendala geografis, keterbatasan akses transportasi ke distrik, keterbatasan jaringan telekomunikasi, kondisi keamanan, keterbatasan anggaran perekaman, keterbatasan SDM, belum lengkapnya data suku dan marga, serta rendahnya kesadaran masyarakat dalam melaporkan peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perpindahan, dan kedatangan penduduk.
Melalui kegiatan ini, para peserta membahas kebutuhan pendekatan pendataan yang lebih sesuai dengan kondisi Papua Pegunungan. Pendataan OAP tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif, tetapi perlu memperhatikan kampung, distrik, suku, marga, wilayah adat, serta pelibatan aktor lokal yang memiliki legitimasi sosial. Karena itu, konsolidasi data OAP membutuhkan kerja bersama antara Dukcapil provinsi dan kabupaten, Bapperida, Diskominfo, BPS, MRP, BP3OKP, OPD terkait, pemerintah kabupaten, serta pemerintah kampung.
Pada hari kedua, peserta dibagi dalam kelompok diskusi untuk membahas dua agenda utama. Kelompok pertama membahas kelembagaan Satu Data, Rencana Aksi, Daftar Data, struktur Forum Satu Data, dan kebutuhan regulasi daerah. Kelompok kedua membahas konsolidasi data OAP, progres pendataan per kabupaten, penggunaan SIAK Plus, kebutuhan data suku dan marga, serta tantangan percepatan perekaman dan verifikasi. Silakan lihat gambar berikut untuk struktur koordinasi Forum Satu Data.

Dalam pembahasan kelembagaan, peserta menyepakati bahwa Satu Data Papua Pegunungan perlu dibangun melalui regulasi dan pembagian peran yang jelas. Sekda diposisikan sebagai koordinator Forum Satu Data, Bapperida sebagai penghubung data dengan perencanaan pembangunan dan Rencana Aksi, Diskominfo sebagai walidata dan pengelola portal/master data, BPS sebagai pembina kualitas data statistik, Dukcapil sebagai basis data kependudukan dan OAP, serta OPD sebagai produsen data.
HONAI Satu Data sebagai Rumah Bersama Tata Kelola Data
Kegiatan ini juga menghasilkan pembahasan awal mengenai HONAI Satu Data Papua Pegunungan sebagai identitas dan ekosistem tata kelola data daerah. HONAI Satu Data diposisikan sebagai “rumah bersama” untuk mengumpulkan, memeriksa, merawat, dan memanfaatkan data pembangunan Papua Pegunungan. Namun, HONAI tidak hanya dipahami sebagai nama portal atau forum, tetapi sebagai kerangka kerja yang membutuhkan regulasi, kelembagaan, Rencana Aksi, Daftar Data, SOP, pembiayaan, SDM, dan mekanisme pemanfaatan data.
Peserta juga membahas Rencana Aksi Satu Data Papua Pegunungan Tahun 2026–2029. Rencana Aksi ini dipahami sebagai peta kerja bertahap untuk membangun tata kelola data daerah, mulai dari penguatan regulasi dan kelembagaan, pemetaan kebutuhan data, penguatan SDM, pengembangan portal/master data, pengumpulan dan pemeriksaan data, hingga pemantauan dan evaluasi ke kabupaten. Dalam forum, Rencana Aksi disepakati dalam status semi-final dan perlu dikompilasi lebih lanjut dari hasil kerja kelompok.
Selain Rencana Aksi, workshop juga membahas Daftar Data tahun berikutnya. Daftar Data diposisikan sebagai instrumen tahunan untuk memastikan data yang dibutuhkan dalam RPJMD, RKPD, APBD, Otonomi Khusus, layanan dasar, dan kebijakan afirmatif OAP dapat diidentifikasi sejak awal. Beberapa data prioritas yang mengemuka antara lain data jumlah penduduk menurut kabupaten dan jenis kelamin, tingkat kemiskinan dan penerima bantuan sosial, angka partisipasi sekolah dan anak usia sekolah, angka kematian ibu dan bayi, usia harapan hidup, tenaga kesehatan, layanan OAP, rumah tangga tanpa akses air, sanitasi dan listrik, serta data UMKM dan koperasi OAP.
Berdasarkan hasil pembahasan, para pihak menyepakati bahwa Forum Satu Data Papua Pegunungan tidak boleh diposisikan sebagai forum seremonial. Forum harus menjadi ruang klarifikasi, pemeriksaan, penyepakatan, dan penugasan data. Setiap OPD produsen data perlu memastikan data yang diusulkan benar-benar tersedia, memiliki sumber yang jelas, dapat diperiksa, dan relevan dengan kebutuhan perencanaan pembangunan daerah.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan dan penyempurnaan kesepakatan tindak lanjut. Sejalan dengan arahan Sekda pada pembukaan kegiatan, penutupan workshop menegaskan kembali bahwa seluruh hasil diskusi perlu diterjemahkan menjadi agenda kerja nyata, khususnya untuk memperkuat konsolidasi data OAP dan membangun tata kelola Satu Data Daerah yang lebih terstruktur.
Beberapa tindak lanjut yang disepakati mencakup pembentukan Forum Satu Data Papua Pegunungan, penyusunan Rencana Aksi Satu Data 2026–2029, finalisasi Daftar Data tahun berikutnya, penyusunan regulasi Satu Data Daerah termasuk Pergub dan SK penyelenggara/forum, penguatan peran walidata dan produsen data, konsolidasi data OAP melalui SIAK Plus, pemetaan data suku dan marga, peningkatan kapasitas SDM pengelola data, serta pengembangan master data atau portal HONAI Satu Data Papua Pegunungan.
Para pihak juga menyepakati pentingnya penguatan pembiayaan dan sarana-prasarana untuk mendukung pendataan OAP, termasuk perekaman, penjangkauan wilayah sulit, peralatan kerja, jaringan, server/backup, serta pelatihan bagi pengelola data di tingkat provinsi, kabupaten, dan kampung. Dukungan ini dinilai penting agar pendataan OAP dapat dikerjakan secara bertahap di lapangan.
Dari Kesepakatan Forum ke Kerja Lapangan
Proses ini adalah berkat supervisi dari Pusdatin Kementerian Dalam Negeri yang turut membantu Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan membangun sistem tata kelola data yang tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga dapat digunakan untuk perencanaan pembangunan yang lebih inklusif, afirmatif, dan berbasis bukti. Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), kemitraan Pemerintah Australia dan Indonesia mendukung proses ini melalui fasilitasi diskusi, penguatan kapasitas, pendampingan penyusunan arah Rencana Aksi, serta dukungan konsolidasi kelembagaan dan data OAP.
Langkah-langkah ini diharapkan menjadi fondasi awal bagi Papua Pegunungan dalam membangun tata kelola data daerah yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan Satu Data yang lebih kuat, pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, memperkuat pelaksanaan Otonomi Khusus, serta memastikan OAP dan masyarakat di wilayah pegunungan tidak hilang dari perencanaan pembangunan.

