Penguatan PAD untuk Memperluas Ruang Fiskal dan Meningkatkan Layanan Dasar
Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat, banyak pemerintah daerah masih menghadapi ruang fiskal yang terbatas. Pada saat yang sama, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum sepenuhnya tergali karena persoalan data, administrasi, kepatuhan, dan pemanfaatan teknologi yang belum merata.
Dalam kondisi tersebut, penguatan PAD menjadi penting untuk memperbesar kapasitas daerah dalam membiayai pembangunan dan layanan dasar. Upaya ini perlu ditempuh melalui perluasan basis pajak, perbaikan kualitas data dan administrasi, serta pemanfaatan digitalisasi, dengan tetap menjaga agar kebijakan pendapatan tidak menambah beban masyarakat atau mengurangi daya saing daerah.
Pesan tersebut mengemuka dalam Forum Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagi Pimpinan Daerah, yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri pada 3–4 September 2026 di Bekasi. Forum mempertemukan kepala daerah dan pejabat yang membidangi pendapatan dan keuangan dari 13 provinsi untuk membahas penguatan regulasi, administrasi, data, digitalisasi, hingga inovasi dalam pengelolaan PAD.
PAD sebagai Instrumen Pembangunan
Didukung oleh SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), program kemitraan Australia–Indonesia, forum ini menempatkan penguatan PAD dalam konteks yang lebih luas, yaitu memperkuat kapasitas fiskal untuk membiayai pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Tekanan fiskal daerah masih menjadi tantangan karena ketergantungan terhadap transfer masih relatif tinggi, sementara ruang fiskal untuk pembangunan daerah semakin terbatas.
Karena itu, pengelolaan PAD perlu bergerak melampaui target penerimaan menuju pendekatan yang lebih berbasis bukti, terintegrasi, digital, dan berorientasi pada kepatuhan sukarela.
Memperkuat PAD Tanpa Menambah Beban Masyarakat
Dalam forum tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mendorong pemerintah daerah untuk meninggalkan pendekatan yang terlalu berfokus pada peningkatan target penerimaan. Ia menyampaikan bahwa PAD yang lebih kuat perlu berjalan seiring dengan pelayanan publik yang lebih baik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ada lima karakter daerah dalam menghadapi tekanan fiskal: survivor, adapter, fragile, transformer, dan underperformer. Dan jangan salah, pertumbuhan besar itu tidak selalu lahir dari kapasitas fiskal yang besar,” ujar Bima Arya.
Wakil Menteri Sugiarto menyoroti contoh sejumlah daerah dengan PAD yang relatif terbatas tetapi tetap mampu mencapai pertumbuhan ekonomi yang kuat melalui reformasi kelembagaan, digitalisasi pembayaran dan pelaporan, serta kolaborasi antarinstansi yang lebih kuat.
Ia juga menyampaikan bahwa upaya meningkatkan penerimaan perlu berfokus pada perluasan basis pajak, bukan sekadar menaikkan tarif pajak dengan cara yang menambah beban wajib pajak. Pendekatan ini penting untuk memastikan penguatan PAD tetap sejalan dengan kemampuan masyarakat untuk membayar, iklim investasi, dan daya saing ekonomi daerah.
Kementerian Keuangan menyampaikan perspektif serupa: jika optimalisasi PAD terlalu berfokus pada kenaikan tarif pajak, terdapat risiko beban yang tidak seimbang bagi masyarakat dan dunia usaha. Sebaliknya, pembebasan pajak yang tidak dikaji secara cermat dapat mengurangi kapasitas fiskal pemerintah daerah untuk membiayai layanan publik.
“Tantangan utama dari ketidakseimbangan itu, pertama, fokus ekstrem pada target PAD. Kalau daerah ingin ekstrem meningkatkan PAD, tarifnya bisa ditarik terlalu tinggi—dampaknya investor tidak masuk, daya saing turun, dan beban masyarakat meningkat,” ujar Irfan Sofi, Analis Keuangan Negara Ahli Muda, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.
Data dan Digitalisasi sebagai Fondasi
Upaya mempersempit tax gap menghadapi tantangan terkait kualitas data. Data objek dan subjek pajak di banyak daerah masih belum sepenuhnya mutakhir dan terintegrasi, sementara informasi perpajakan masih tersebar di berbagai perangkat daerah dan instansi. Kondisi ini membuat pemerintah daerah sulit mengetahui secara tepat potensi penerimaan yang sebenarnya.
Diskusi dalam forum menunjukkan bahwa pengelolaan PAD yang lebih kuat membutuhkan sumber data yang melampaui basis data yang sudah dimiliki badan pendapatan daerah. Integrasi informasi tentang wajib pajak, objek pajak, izin usaha, kendaraan bermotor, konsumsi dan utilitas, data geospasial, pembayaran dan tunggakan, pemeriksaan, penagihan, serta penegakan hukum akan sangat penting untuk membangun sumber data PAD yang lebih terpadu.
Pertukaran data untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), misalnya, dapat dikoordinasikan dengan lebih baik untuk mendukung strategi pemungutan pajak daerah. Mekanisme opsen pajak daerah juga dapat ditata dengan lebih baik agar memperkuat kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pendapatan.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo, menekankan pentingnya kolaborasi di seluruh tingkat pemerintahan dan menyampaikan perlunya cara-cara baru untuk mendukung pembangunan daerah.
“Ini saatnya kita sama-sama bekerja, bukan hanya secara horizontal, tapi juga vertikal antara pusat dan daerah—kabupaten, kota, provinsi, sampai pemerintah pusat—duduk bersama menyelesaikan amanah pembangunan nasional yang ditargetkan pemerintah pusat, yaitu pertumbuhan ekonomi 8 persen. Salah satu tugas kita adalah mengawal pertumbuhan ekonomi itu lewat pembangunan infrastruktur, sehingga ekonomi bisa berputar di setiap daerah. Kita juga akan menginisiasi langkah-langkah creative financing untuk menjadi terobosan bagi teman-teman di daerah,” ujar Teguh.
Data yang lebih baik berjalan beriringan dengan digitalisasi. Sistem pembayaran dan pelaporan elektronik dapat mempermudah layanan bagi masyarakat, meningkatkan transparansi, mengurangi risiko kebocoran, dan membantu pemerintah menilai potensi pendapatan secara lebih akurat. Praktik daerah yang dibagikan dalam forum mencakup pembayaran retribusi berbasis QRIS, mekanisme split payment, serta aplikasi pengelolaan pendapatan yang mengintegrasikan data dan proses pembayaran.
Mengembangkan Potensi Sesuai Karakteristik Daerah
Setiap daerah memiliki basis ekonomi dan potensi pendapatan yang berbeda. Karena itu, strategi untuk memperkuat PAD perlu disesuaikan dengan karakteristik dan peluang masing-masing daerah.
Wakil Menteri Sugiarto mendorong pemerintah daerah menggunakan pendekatan co-creation yang melibatkan wajib pajak, pelaku usaha, perguruan tinggi, komunitas, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.
“Saran saya, lakukan co-creation—bukan sekadar kolaborasi. Duduk bersama, undang wajib pajak … untuk mencari data yang lebih valid. Jangan terjebak pada pendekatan birokratis yang sangat rigid,” ujar Bima Arya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan ini dapat membantu pemerintah memperoleh informasi yang lebih baik mengenai potensi ekonomi lokal, sekaligus mendukung kebijakan yang lebih realistis dan dapat dilaksanakan.
Bagi pemerintah daerah, penguatan PAD juga berarti memperluas ruang untuk membiayai pembangunan. Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menilai forum ini sebagai momentum penting untuk memperkuat strategi pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, dan berbasis digital.
“Optimalisasi PAD melalui PDRD diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah sehingga pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Mirwan.
Menghubungkan Penguatan PAD dengan Layanan Dasar
Para pembicara dalam forum mendorong pemerintah daerah untuk menerjemahkan diskusi menjadi langkah konkret, termasuk mengidentifikasi sumber PAD baru, memperkuat perluasan basis pendapatan dan inovasi, serta menyusun rencana aksi dengan target, program, perangkat daerah penanggung jawab, jadwal, dan indikator keberhasilan yang jelas.
Para pembicara juga menegaskan bahwa kebijakan pendapatan daerah perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang berbeda. Aceh dan Nusa Tenggara Timur, misalnya, berbagi pengalaman tentang pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas, yang dirancang untuk meringankan beban sekaligus meningkatkan kepatuhan. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa penguatan PAD dapat dilakukan sejalan dengan kebijakan yang lebih inklusif.
SKALA mendukung upaya penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam pengelolaan PDRD. Dukungan ini mencakup penguatan kebijakan dan kapasitas, peningkatan pemanfaatan data, serta fasilitasi koordinasi untuk mendukung pengelolaan PAD yang lebih efektif dan sesuai dengan konteks masing-masing daerah.
Ke depan, penguatan PAD perlu terus diarahkan pada pembangunan sumber pendapatan daerah yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan data yang lebih akurat, basis pajak yang semakin luas, administrasi dan digitalisasi yang lebih baik, serta kebijakan yang mempertimbangkan kondisi masyarakat dan dunia usaha, PAD dapat memperkuat ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan dasar bagi masyarakat.



