DPRD Dorong Program Pembangunan Responsif GEDSI di Maluku
Pertemuan antara DPRD Maluku dan jaringan masyarakat sipil dapat menentukan arah rencana pembangunan provinsi tahun 2027, dengan menempatkan akses layanan kesehatan, pendidikan bagi penyandang disabilitas, serta hak-hak nelayan perempuan sebagai pusat dari upaya mewujudkan inklusi di Maluku.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mendorong adanya program-program pembangunan yang responsif gender dan inklusif.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun saat bertemu dengan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Manise di ruang rapat di Gedung DPRD Maluku, Rabu (13/5/2026).
“Pada prinsipnya, DPRD Maluku memberikan dukungan kepada pemerintah untuk mengintegrasikan isu-isu tersebut dalam program-program pembangunan yang akan dibuat. DPRD itu tugasnya mengawasi, yang penting ada fungsi anggaran dalam program-program yang dibuat oleh Pemerintah,” jelasnya.
Terlebih lagi menurut Watubun, saat ini Maluku sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“Kami bisa mengawal apa yang diusulkan oleh teman-teman PUSPA untuk masuk ke dalam rencana pembangunan tahun 2027. Apalagi jika sudah ada payung hukumnya,” terang Watubun.
Pertemuan dengan DPRD Maluku kali ini diinisiasi oleh Bappeda Maluku sebagai tindak lanjut Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tematik (Musrenbang Tematik) bertajuk “Bacarita Manise” pada akhir tahun 2025 lalu. Kegiatan ini difasilitasi oleh Program Kemitraan Australia-Indonesia, SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar).
Musrenbang Tematik merupakan hasil kolaborasi Pemerintah dengan jaringan masyarakat sipil (JMS) untuk mendorong integrasi perspektif GEDSI ke dalam perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di Maluku.
Minimnya Layanan Korban Kekerasan Seksual
Dalam kesempatan tersebut, Pendiri Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Anak (LAPPAN), Baihajar Tualeka mengatakan pelayanan korban kekerasan seksual di Maluku masih banyak mengalami kendala.
Kendala yang dialami termasuk keterbatasan anggaran yang berdampak pada pemberian layanan baik layanan pemulihan, medis dan layanan lainnya sesuai dengan kebutuhan korban.
“Keterbatasan anggaran ini berdampak pada korban kekerasan seksual yang harus melakukan pembayaran saat melakukan pemeriksanaan kesehatan di rumah sakit. Ini bertentangan dengan apa yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), di mana para korban bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” jelas Tualeka.
Ia menambahkan, penanganan korban perlu dilakukan secara satu pintu dengan melibatkan banyak pihak. Karena itu, pembentukan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) dapat menjadi solusi yang tepat.
Untuk diketahui, SPPT-PKKTP adalah mekanisme sinergi antarinstansi (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pengadaan layanan) yang dikembangkan Komnas Perempuan sejak tahun 2003 untuk menjamin akses keadilan dan pemulihan korban kekerasan berbasis gender.
Menghadirkan Pendidikan Inklusif di Seluruh Maluku
Selain kasus kekerasan seksual, pemerintah Maluku juga diharapkan dapat menghadirkan pendidikan inklusif bagi seluruh masyarakat. Salah satu caranya yakni menghadirkan Sekolah Luar Biasa (SLB) di seluruh di Maluku.
Meskipun hingga saat ini, Maluku memiliki 16 SLB yang tersebar di 9 kabupaten/kota dari 11 kabupaten/kota. Hanya di dua kabupaten yakni Maluku Barat Daya (MBD) dan Seram Bagian Timur (SBT), belum terdapat SLB.
Perwakilan Pengurus Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Provinsi Maluku, Gilbert Reawaruw, yang juga hadir dalam pertemuan ini, berharap dalam prioritas kebijakan Dinas Pendidikan Maluku, pembangunan SLB baru di MBD dan SBT dapat diwujudkan.
Selain itu, diusulkan perlu dilakukan rehabilitasi sarana prasarana SLB agar fasilitasnya terakreditasi dan berkualitas.
“Kami juga berharap pemerintah dapat meningkatkan kapasitas guru SLB dengan sertifikasi Pendidikan Luar Biasa (PLB) apalagi saat ini belum ada program Pendidikan Guru Sekolah Luar Biasa di Maluku,” papar Reawaruw.
Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Maluku, Yunus Serang mendorong agar dibukanya Program Pendidikan Luar Biasa di Maluku. Hal ini penting agar kebutuhan guru bagi SLB dapat terpenuhi.
“DPRD harus mendorong dibukanya Program Pendidikan Luar Biasa di Universitas Pattimura (Unpatti). Saat ini, hanya program pendidikan guru regular saja yang tersedia. Padahal jumlah penyandang disabilitas di Maluku juga cukup banyak,” jelasnya.
Selain masalah terkait kekerasan seksual dan fasilitas pendidikan bagi penyandang disabilitas, dalam pertemuan dengan DPRD juga dibicarakan soal perempuan nelayan di Maluku yang saat ini belum mendapat pengakuan formal dalam kebijakan. Kelompok perempuan nelayan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan pangan, stabilitas ekonomi rumah tangga, serta keberlanjutan industri perikanan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Forum Puspa Manise juga menyerahkan dokumen Policy Brief terkait beberapa isu GEDSI serta hasil Musrenbang Tematik “Bacarita Manise”.
Hasil Musrenbang Tematik tersebut diharapkan bisa selaras dengan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Maluku sehingga dapat menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 mendatang.
Selain Bappeda, jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) juga hadir dalam kesempatan tersebut.
