- Semua
- Data & Analitik
- GEDSI
- Keuangan Publik
- SPM

Dokumen ini berisi kumpulan tanya jawab seputar konsep GEDSI (Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial). GEDSI adalah pendekatan yang menekankan keterhubungan tiga konsep utama—kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial—dengan tujuan mengatasi kesenjangan dalam pembangunan. Beberapa poin utama yang dibahas dalam dokumen ini, antara lain definisi GEDSI, kebijakan dan regulasi, pentingnya partisipasi masyarakat inklusif, pendekatan interseksionalitas, dan arah pembangunan nasional.

Keberhasilan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dinilai berbasis capaian indikator immediate outcome (IO), sehingga pelaporan IO DAK Fisik berperan penting dalam memastikan akuntabilitas dan kebermanfaatannya. Risalah kebijakan (policy brief) ini merekomendasikan beberapa langkah konkret, yaitu: peningkatan kapasitas SDM daerah yang menangani DAK Fisik, perbaikan timeline pelaporan, integrasi aplikasi pelaporan, dan pemberian insentif, dan sanksi kepada daerah yang tidak melaporkan tepat waktu.

Standar Pelayanan Minimal (SPM) mengatur jenis dan kualitas layanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara Indonesia. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 2/2018 dan regulasi terkait lainnya, SPM memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan layanan yang setara dan terstandarisasi di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, kesejahteraan sosial, dan perumahan. Di Indonesia, masih terdapat banyak kelompok rentan dan wilayah yang kesulitan mengakses layanan dasar. Mengatasi kesenjangan ini adalah langkah penting untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. SPM menjadi salah satu fondasi dalam membangun kemajuan bangsa, sekaligus mencerminkan komitmen dan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melayani masyarakat.

Dokumen ringkasan ini menjelaskan bagaimana proses penguatan kegiatan strategis pemerintah pusat, dengan dukungan SKALA sejak Juli 2023 hingga Juni 2024, untuk meningkatkan efektivitas pemerintah daerah dalam penyediaan layanan dasar inklusif. Penguatan proses tersebut dilakukan dengan lima pendekatan utama dan diwarnai oleh upaya intensif dalam pengarusutamaan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI).