MSS
Peningkatan kapasitas teknis OPD pengampu SPM mendorong perencanaan berbasis data dan penganggaran tematik, serta meningkatkan keterisian pelaporan e-SPM hingga 98 persen
Peningkatan kapasitas teknis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu Standar Pelayanan Minimal (SPM) telah berdampak langsung pada perbaikan perencanaan dan penganggaran program SPM di Maluku. Hal ini terlihat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) beberapa OPD yang kini lebih terarah dan mendukung capaian SPM.
Dinas Perumahan dan Permukiman, misalnya, mengalokasikan Rp375 juta untuk pendataan sasaran relokasi rumah rawan bencana. Sementara Dinas PUPR menetapkan penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) dalam DPA 2025, sebagai dokumen strategis dalam penentuan target pelayanan dasar di bidang infrastruktur.
Selain itu, terjadi peningkatan signifikan dalam keterisian form pelaporan e-SPM dari berbagai OPD, seperti Dinas Pendidikan, Kesehatan, dan Trantibumlinmas, yang kini mencapai rata-rata 98 persen. Sebelumnya, keterisian form ini cenderung rendah dan tidak konsisten.
Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan kapasitas teknis OPD mendorong penguatan tata kelola dan perencanaan berbasis data, yang berkontribusi pada pencapaian SPM yang lebih terukur.
PFM
Perda dan Perkada PDRD di Provinsi Maluku memperkuat dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi, serta mendorong peningkatan PAD untuk membiayai layanan dan infrastruktur publik
Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai landasan hukum dalam pengelolaan penerimaan daerah. Kebijakan ini memperkuat kejelasan regulasi dalam pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pelaksanaan regulasi ini dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur publik, seperti jalan, jembatan, pasar, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan, yang mendukung kesejahteraan masyarakat secara langsung.
Selain itu, penerapan Perda dan Perkada PDRD ini selaras dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mendorong pengelolaan keuangan daerah secara lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan layanan publik.
DNA
Pemanfaatan data Regsosek dalam dokumen perencanaan permukiman dan penanggulangan kemiskinan di Provinsi Maluku memperkuat kebijakan yang lebih tepat sasaran
Pemerintah Provinsi Maluku memanfaatkan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dalam penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan dan Peningkatan Kualitas Permukiman (RP2KPKP) serta Rencana Pembangunan Kawasan Permukiman (RPKD). Penggunaan data ini memperkuat ketepatan identifikasi sasaran program dan intervensi, mulai dari perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga akses terhadap infrastruktur dasar.
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggunakan analisis data rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh sebagai dasar penyusunan RP3KP. Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum memanfaatkan data layanan air minum dan sanitasi layak untuk mendukung pengajuan dana Inpres Air Minum dan Sanitasi.
Proses ini didukung oleh SKALA melalui kegiatan Training of Trainers (ToT) yang telah menghasilkan 19 master trainer (13 laki-laki dan 6 perempuan). Para trainer ini kini aktif melakukan analisis data Regsosek di lingkungan Dinas Perkim dan PU. Integrasi data ke dalam perencanaan turut meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan.
Dengan pendekatan ini, pemanfaatan data Regsosek berperan sebagai landasan penting dalam perumusan kebijakan yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berdampak nyata masyarakat.
Dengan pendekatan ini, pemanfaatan data Regsosek menjadi landasan penting dalam perumusan kebijakan yang lebih efisien, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
GEDSI
Pengesahan Perda Pengarusutamaan Gender di Provinsi Maluku memperkuat dasar hukum pelaksanaan PUG, mengaktifkan kembali Pokja PUG, serta mendorong dukungan anggaran untuk keberlanjutannya
Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Maluku merupakan langkah strategis dalam mendorong kesetaraan gender dan pembangunan yang inklusif. Perda ini menjamin kesetaraan akses sumber daya, layanan publik, serta peluang dalam berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan partisipasi sosial, bagi perempuan dan laki-laki.
Regulasi ini juga memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan dan diskriminasi, serta mendorong hadirnya kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
Penyusunan Perda dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan pemerintah daerah. Keterlibatan aktif berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci agar substansi regulasi mencerminkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.
Salah satu dampak dari pengesahan Perda ini adalah kembali diselenggarakannya pertemuan Kelompok Kerja (Pokja) PUG, yang merupakan pertemuan pertama dalam dua tahun terakhir. Forum ini menjadi wadah koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan strategi PUG.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengalokasikan anggaran sebesar Rp200.000.000 dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2025 untuk mendukung keberlanjutan kegiatan Pokja PUG.
Dengan adanya Perda ini, pengarusutamaan gender dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan menjadi langkah penting untuk memastikan manfaat pembangunan dirasakan secara adil oleh seluruh masyarakat.