Upaya Memperkuat Sistem Pembangunan Kesetaraan Gender: Belajar dari DIY untuk Tata Kelola Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi yang digunakan untuk mencapai pembangunan kesetaraan gender – di tingkat nasional maupun daerah – yang merupakan salah satu agenda penting dalam kebijakan pembangunan nasional. Meski kerangka PUG telah diadopsi dalam berbagai regulasi dan kebijakan, implementasinya terutama di tingkat daerah masih menghadapi beragam tantangan, mulai dari integrasi dalam sistem perencanaan dan penganggaran hingga penguatan mekanisme koordinasi antarperangkat daerah. Dalam konteks tersebut, pembelajaran lintas wilayah menjadi salah satu pendekatan untuk memperkuat pelembagaan PUG dalam sistem pembangunan daerah.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, empat puluh peserta dari Provinsi Aceh, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, dan Maluku melakukan studi banding ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 25–26 Februari 2026 untuk mempelajari langsung praktik tata kelola PUG yang terintegrasi dalam sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga mekanisme pengawasan pembangunan. Para peserta tersebut terdiri dari wakil organisasi perangkat daerah (OPD) dari enam provinsi yang memiliki peran dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan, serta perwakilan dari jaringan masyarakat sipil (JMS), yang beberapa di antaranya juga merupakan mitra Program Kemitraan Australia–Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif, INKLUSI.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kerap menjadi salah satu rujukan nasional dalam praktik implementasi dan pelembagaan PUG di tingkat daerah. Hal ini di antaranya karena konsistensi pemerintah daerah DIY dalam mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses pembangunan, serta capaian Penghargaan Parahita Ekapraya (PPE) Kategori Utama Tahun 2023.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dengan dukungan Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), sebagai bagian dari upaya penguatan kapasitas pemerintah daerah melalui pembelajaran lintas wilayah serta mendorong replikasi praktik baik dalam penyelenggaraan layanan dasar yang inklusif dan responsif gender.
Pada sesi pembukaan, Qurota A’yun, Direktur Keluarga, Perempuan, dan Anak Kementerian PPN/Bappenas, menyampaikan bahwa PUG merupakan bagian dari strategi pembangunan nasional yang mendukung pencapaian RPJMN 2025–2029 dan visi Indonesia Emas 2045.
Dengan sekitar 70 persen penduduk Indonesia berada pada usia produktif, kesetaraan gender dalam mengakses layanan dasar menjadi prasyarat penting untuk memastikan bonus demografi memberikan manfaat optimal. Tantangan seperti kesenjangan partisipasi ekonomi perempuan, kekerasan berbasis gender, rendahnya partisipasi angkatan kerja perempuan, keterbatasan akses kelompok rentan, serta isu perkawinan anak menunjukkan perlunya pendekatan pembangunan yang lebih inklusif.
“Kesetaraan gender bukan program terpisah, tetapi bagian dari strategi pembangunan. Integrasinya perlu masuk dalam sistem perencanaan dan penganggaran agar berdampak nyata,” ujar Qurota A’yun, Direktur Keluarga, Perempuan, dan Anak Kementerian PPN/Bappenas.
Praktik Baik DIY: Integrasi dalam Sistem Pembangunan Daerah
Pemerintah DIY menempatkan PUG sebagai bagian dari tata kelola pembangunan daerah melalui kerangka “Pancamulia” yang terintegrasi dalam tujuh tahapan siklus PUG dalam Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan.
Selama kunjungan tersebut, peserta berdiskusi dan belajar langsung dari sejumlah perangkat daerah di DIY, antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida), Inspektorat Daerah, serta perangkat daerah sektor terkait yang terlibat dalam implementasi PUG. Diskusi ini memberikan gambaran mengenai bagaimana koordinasi lintas perangkat daerah dibangun untuk memastikan integrasi PUG berjalan secara sistematis dalam siklus pembangunan daerah.
Integrasi ini diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang PUG serta Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pelaksanaannya. Keterlibatan aktif pimpinan daerah dalam evaluasi berkala turut memperkuat akuntabilitas lintas perangkat daerah.
“PUG akan lebih efektif bila menjadi bagian dari sistem kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Evaluasi berkala juga menjadi kunci dalam memastikan konsistensi implementasi,” ujar Erlyna Hidayati, Kepala DP3AP2 DIY.
DIY juga mengembangkan pendekatan Gender Action Budget (GAB) yang mengintegrasikan hasil analisis gender langsung ke dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan dokumen penganggaran. Pendekatan ini memastikan analisis gender menjadi bagian dari sistem perencanaan dan pengendalian kinerja.
“Ketika sudah masuk ke dalam sistem, maka tidak lagi bergantung pada individu. Siapa pun yang menjabat harus mengikuti sistem itu,” ujar Imam Karyadi, Kabid Perencanaan & Pengendalian Bapperida DIY.
Target Anggaran Responsif Gender (ARG) DIY tahun 2026 ditetapkan sebesar 66,7 persen. Angka ini merefleksikan komitmen fiskal pemerintah daerah dalam mengintegrasikan perspektif gender dalam pembangunan melalui mekanisme tagging ARG dalam penyusunan KAK dan dokumen penganggaran yang terhubung dengan sistem perencanaan dan pengendalian kinerja daerah melalui aplikasi yang dikembangkan oleh pemerintah DIY, Sistem Evaluasi Pertanggungjawaban Pembangunan Daerah (SENGGUH).
Aspek penting lainnya adalah pemanfaatan data terpilah gender melalui sistem data terintegrasi daerah. Melalui integrasi dengan Sistem Data Informasi (SDI) dan portal “Jogja Dataku”, data gender digunakan untuk mengidentifikasi kesenjangan, menentukan prioritas intervensi, dan mengevaluasi dampak kebijakan.
Peran Inspektorat dalam melakukan reviu dan pengawasan turut memperkuat konsistensi implementasi PUG di DIY. Evaluasi tidak hanya dilakukan berbasis serapan anggaran, tetapi juga berbasis kualitas proses perencanaan dan pelaksanaan.
DIY menyelenggarakan pelatihan dan coaching PUG minimal empat kali setahun, serta memberikan penghargaan kepada OPD dan Gender Champion sebagai bentuk apresiasi dan internalisasi nilai.
“Integrasi PUG memerlukan sinergi antara regulasi, sistem data, dan mekanisme pengawasan. Ketiganya harus berjalan beriringan agar hasilnya berkelanjutan,” ujar Neini Septiana dari Inspektorat DIY.
Pembelajaran dari Implementasi Lapangan
Pada hari kedua, peserta melakukan kunjungan lapangan ke Kabupaten Sleman, Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DIY, serta Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.
Di Sleman, integrasi PUG dilakukan melalui musrenbang tematik yang melibatkan perempuan, penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan forum anak sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan. Sementara itu, UPTD PPA menunjukkan model layanan perlindungan perempuan dan anak yang melibatkan jejaring lintas sektor, termasuk kepolisian, layanan kesehatan, dan dinas sosial dalam penanganan kasus dan pemberian layanan.
Inovasi seperti Jaminan Kesehatan Khusus Disabilitas (Jamkesus) dan Difabel Siaga Bencana (Difagana) memperlihatkan bagaimana perspektif inklusi diterjemahkan dalam kebijakan dan program sektor.
Di akhir kegiatan, masing-masing perwakilan provinsi menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti pembelajaran melalui penguatan regulasi daerah, integrasi analisis gender dalam dokumen perencanaan dan penganggaran, pemanfaatan data terpilah, mekanisme pengawasan aktif, serta penguatan kapasitas berkelanjutan.
“Penguatan data terpilah menjadi catatan penting bagi kami. Tanpa data yang terintegrasi, sulit memastikan bahwa intervensi benar-benar menjawab kesenjangan yang ada,” ujar Nila Aulia dari Dinas Sosial P3A Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Studi banding ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola PUG yang dapat diadaptasi sesuai konteks masing-masing provinsi. Pembelajaran dari DIY semakin menegaskan pentingnya menjaga keselarasan antara arah kebijakan nasional dan implementasi di daerah agar layanan dasar dapat diselenggarakan secara lebih inklusif, adil, dan menjangkau seluruh kelompok masyarakat.
Kesimpulan dan Tindak Lanjut Pembelajaran
Melalui kunjungan pembelajaran selama dua hari, beberapa kesimpulan utama serta tindak lanjut adalah sebagai berikut:
- Komitmen pimpinan daerah yang kuat (political will): PUG dijadikan sebagai bagian dari indikator kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dievaluasi secara berkala. PUG tidak diposisikan sebagai agenda sektoral semata di DP3AP2, tetapi sebagai indikator kinerja utama yang dievaluasi langsung oleh pimpinan daerah dalam rapat kinerja triwulanan.
- Tersedianya sistem digital dalam implementasi PUG: DIY mentransformasi pendekatan PUG dari berbasis komitmen normatif menjadi berbasis sistem melalui aplikasi SENGGUH yang mengintegrasikan proses e-planning, e-budgeting, hingga e-review serta pengisian analisis gender dan tagging ARG dalam setiap subkegiatan.
- Pengawasan yang terintegrasi dalam siklus pembangunan: Inspektorat atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) DIY tidak hanya melakukan audit keuangan, tetapi juga melakukan reviu terhadap implementasi PUG dan GAB sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
- Pemanfaatan data terpilah sebagai dasar perencanaan berbasis bukti: Data dipilah berdasarkan jenis kelamin, usia, disabilitas, tingkat kemiskinan, dan kondisi sosial lainnya sehingga analisis kesenjangan gender dapat dilakukan secara lebih akurat dan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Dari catatan pembelajaran tersebut, provinsi peserta diharapkan dapat mereplikasi praktik baik yang dipelajari dengan menyesuaikannya pada konteks regulasi, kapasitas kelembagaan, dan kebutuhan daerah masing-masing, mulai dari penguatan regulasi daerah hingga pemanfaatan data terpilah untuk mendukung kebijakan yang lebih responsif gender.
Melalui pembelajaran lintas wilayah dan penguatan kapasitas daerah, SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia–Indonesia, terus mendorong penguatan tata kelola layanan dasar yang lebih inklusif dan responsif gender di tingkat daerah.



