Uji Coba Interoperabilitas Sistem Pengelolaan Dana Otsus Papua: Satu Alur Kerja untuk Tata Kelola yang Lebih Efektif dan Transparan
Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua memegang peranan penting dalam mendukung percepatan pembangunan, terutama bagi Orang Asli Papua. Selama ini, proses perencanaan dan penganggaran Dana Otsus dilakukan melalui tiga sistem berbeda – Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus), dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Akibatnya, pemerintah daerah harus beberapa kali memasukkan data yang sama, menyesuaikan informasi secara terpisah, dan memadukan dokumen dari berbagai sumber. Situasi ini sering menimbulkan ketidaksinkronan data dan membuat alur kerja menjadi lebih panjang dari yang seharusnya.
Menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) mengembangkan Interoperabilitas Sistem Pengelolaan Dana Otsus Papua. Inisiatif ini memungkinkan ketiga platform saling terhubung sehingga data dapat mengalir secara otomatis dari satu tahapan ke tahapan berikutnya. Dengan cara ini, penyusunan Rencana Anggaran dan Program (RAP) tidak lagi harus melalui tiga proses terpisah, tetapi dapat dilakukan dalam satu alur yang utuh dan konsisten, mulai dari perencanaan di SIPPP, penganggaran di SIKD-Otsus, hingga sinkronisasi ke SIPD sebagai bagian dari siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk memastikan kesiapan daerah dalam masa transisi menuju implementasi penuh Tahun Anggaran 2026, pemerintah pusat melaksanakan uji coba penyusunan RAP Penyesuaian Tahun Anggaran 2026 pada 11-13 November 2025. Kegiatan ini menghadirkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bappeda/Bapperida) serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dari Kabupaten Jayapura, dan Bappeda Provinsi Papua untuk mempraktikkan langsung sistem yang telah terintegrasi sekaligus memahami kebijakan yang melandasinya.
Pada hari pertama, peserta mendapatkan penjelasan menyeluruh mengenai peran interoperabilitas dalam mendukung pembangunan Papua sesuai arah kebijakan dalam Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP). Penjelasan dari ketiga kementerian menegaskan bahwa tujuan utama interoperabilitas bukan hanya menghubungkan sistem, tetapi menyederhanakan proses agar pemerintah daerah tidak lagi menginput data berulang kali di tiga platform berbeda.
Pada hari-hari berikutnya, peserta mencoba langsung menyusun dokumen perencanaan, khususnya penyusunan RAP Penyesuaian sebagai syarat penyaluran Dana Otsus melalui alur baru tersebut. Banyak peserta merasakan perbedaan yang signifikan: pekerjaan yang sebelumnya dilakukan secara terpisah di tiga sistem kini cukup dilakukan satu kali dengan hasil yang langsung mengalir ke proses berikutnya. Fitur penelusuran dokumen dalam sistem juga memudahkan daerah melihat catatan evaluasi, riwayat perubahan, dan status kelengkapan tanpa harus mencari dokumen dari berbagai sumber. Uji coba ini memperlihatkan bagaimana proses evaluasi oleh Bappeda dapat berlangsung lebih jelas, terstruktur, dan terdokumentasi.
Sejumlah kendala yang muncul selama uji coba, misalnya penandaan sumber dana atau penyesuaian data harga satuan, justru menjadi masukan penting bagi pemerintah pusat untuk menyempurnakan sistem dan pedoman penggunaan. Masukan dari peserta dicatat dan digunakan sebagai bahan penyempurnaan sebelum sistem diterapkan secara penuh.
Dalam kegiatan ini, Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), sebagai program kemitraan Pemerintah Australia-Indonesia, memberikan dukungan dalam proses fasilitasi, penyelarasan materi, serta pendampingan teknis bagi peserta daerah. Program SKALA juga membantu mendokumentasikan pembelajaran dan masukan yang muncul selama uji coba sebagai bahan bagi pemerintah pusat untuk menyempurnakan alur bisnis dan mekanisme interoperabilitas. Dukungan ini merupakan bagian dari komitmen dalam membantu memperkuat tata kelola Dana Otsus.
Uji coba selama tiga hari ini menunjukkan dengan jelas bahwa interoperabilitas menyediakan kemudahan yang selama ini dibutuhkan pemerintah daerah: satu kali input, satu alur kerja, dan satu sumber data yang konsisten. Proses yang dulu tersebar di beberapa sistem kini dapat mengikuti jalur yang lebih teratur dan terdokumentasi, sehingga daerah dapat lebih fokus pada kualitas perencanaan dan manfaat program bagi masyarakat.
Ke depan, pemerintah pusat akan menyempurnakan sistem, memperbarui pedoman, dan menyiapkan pendampingan lanjutan agar seluruh OPD/UPTD dan Bappeda siap menjalankan interoperabilitas secara penuh pada 2026. Uji coba ini menjadi fondasi penting yang memastikan transisi menuju tata kelola Dana Otsus yang lebih efektif dan transparan benar-benar dapat terwujud.
Dengan langkah ini, pemanfaatan Dana Otsus dapat dikelola melalui proses yang lebih sederhana, jelas, dan mudah ditelusuri, mendukung tujuan besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, melalui Program Prioritas Papua Sehat, Papua Cerdas dan Papua Produktif melalui perencanaan dan penganggaran yang lebih efektif dan efisien.


