Tindak Lanjut Surat Edaran Kemendagri untuk Memperkuat Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Rentan dalam Perencanaan Daerah
Pada tanggal 26 Februari 2026, Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) menyelenggarakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.2.6/0829/Bangda tentang Panduan Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Rentan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Musrenbang Tematik.
SE yang diterbitkan pada 27 Januari 2026 memperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan menyediakan panduan untuk memfasilitasi partisipasi inklusif pada Musrenbang RKPD dan Musrenbang Tematik.
Acara sosialisasi diselenggarakan secara daring (online) dan diikuti oleh 12 provinsi lokasi Program SKALA. Direktur PEIPD yang diwakili oleh Rendy Jaya Laksamana, menyampaikan pentingnya partisipasi bermakna dari seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali. Panduan yang diterbitkan ini mendorong pemerintah daerah untuk memastikan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan dalam proses pembangunan. Pak Rendy menekankan bahwa tugas pemerintah adalah meningkatkan layanan yang maksimal dan berkualitas bagi masyarakat dan terutama menyasar kebutuhan kelompok rentan. Untuk itu, panduan ini memberikan arah dan cara mendapatkan masukan-masukan kebutuhan untuk meningkatkan layanan dasar bagi masyarakat dan kelompok rentan.
Pembelajaran dari wilayah lokasi Program SKALA
SE Panduan ini mengadopsi banyak pembelajaran dari inisiatif yang telah dilakukan di wilayah lokasi Program SKALA melalui musrenbang tematik seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Inklusif Kelompok Rentan (Musik KEREN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Forum Penjaringan Aspirasi Inklusif (MENTARI), Provinsi Kalimantan Utara, Musrenbang Tematik Bacarita Maluku Inklusif dan Sejahtera (MANISE), Provinsi Maluku, Forum Gorontalo Inklusif (FGI) Dolohupa, Provinsi Gorontalo, Pra-Musrenbang Tematik GEDSI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan juga Papua dan Papua Selatan yang juga melibatkan kelompok masyarakat adat.
Seperti yang disampaikan oleh Analis Kebijakan PEIPD, Kelvin, Musrenbang RKPD dan Musrenbang Tematik tidak hanya berfungsi sebagai forum konsultasi, tetapi juga menjadi ruang dialog yang mendorong perubahan pendekatan perencanaan. Kelvin menekankan bahwa panduan menyediakan langkah–langkah praktis bagi daerah untuk melaksanakan musrenbang secara lebih partisipatif dan bermakna, dan cara menyelaraskan usulan–usulan, termasuk untuk sub kegiatan, yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah agar inisiatif yang diusulkan dapat diselenggarakan secara berkelanjutan.
Provinsi wilayah lokasi Program SKALA yang telah menyelenggarakan inisiatif musrenbang tematik, seperti Bappeda Gorontalo, menyampaikan bahwa forum ini sangat bermanfaat, terutama dalam membangun komunikasi yang setara antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat rentan untuk perencanaan daerah yang lebih inklusif dan responsif gender.
Selain itu, untuk mendorong implementasi perencanaan yang inklusif di tingkat pusat dan daerah, SKALA, Program Kemitraan Australia-Indonesia,memberikan dukungan yang mencakup penguatan kapasitas perencana, fasilitasi dialog lintas pemangku kepentingan, pendokumentasian praktik baik, serta pembelajaran lintas daerah terkait pelibatan masyarakat rentan dalam perencanaan pembangunan.
Memperkuat Implementasi Melalui SE Panduan
Dengan terbitnya SE ini, praktik partisipatif yang sebelumnya berkembang sebagai inisiatif di sejumlah daerah termasuk wilayah lokasi Program SKALA dapat diikuti oleh wilayah lainnya. Untuk itu, sosialisasi SE Panduan ini diselenggarakan sebelum pelaksanaan proses Musrenbang RKPD yang biasanya dimulai di level kabupaten pada bulan Maret-April setiap tahunnya, dengan harapan panduan ini dapat digunakan secara lebih luas.
Implementasi SE ini juga diharapkan dapat memperkuat keberlanjutan dan pelembagaan partisipasi masyarakat rentan dalam perencanaan pembangunan di berbagai daerah termasuk menyesuaikan dengan konteks lokal masing-masing daerah.
Kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan mitra pendukung menjadi kunci untuk memastikan bahwa partisipasi masyarakat tidak berhenti pada proses, tetapi benar-benar berkontribusi pada perencanaan dan penganggaran yang lebih tepat sasaran. Dengan pendekatan tersebut, perencanaan pembangunan daerah diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan berkontribusi pada penguatan layanan dasar yang inklusif dan berkelanjutan.
SE dan Panduan Partisipasi Masyarakat dan Kelompok Rentan dalam Musrenbang RKPD dan Musrenbang Tematik dapat diunduh di sini: https://bit.ly/SEdanPanduanParmas.
