Satu Data Aceh: Memperkuat Layanan Dasar dan Tata Kelola Berbasis Data

Pemerintah Provinsi Aceh memperkenalkan Portal Satu Data Aceh (satudata.acehprov.go.id), sebuah platform data terintegrasi yang dirancang untuk memperkuat tata kelola data serta mendukung penyelenggaraan layanan dasar yang inklusif. Portal ini menyatukan data pemerintah dalam satu sistem terpadu dan menjadi rujukan utama bagi perencanaan serta pengambilan keputusan yang berbasis data. Peluncuran portal ini pada 29 April 2025 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, juga menegaskan komitmen Pemerintah Aceh terhadap transparansi, peningkatan koordinasi antarinstansi, dan perencanaan pembangunan yang berbasis bukti.
Inisiatif ini didukung oleh kerangka regulasi yang kuat. Di tingkat nasional, pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan satu data di tingkat daerah. Di tingkat provinsi, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 24 Tahun 2022 menetapkan standar tata kelola data, peran produsen data dan Walidata, hingga mekanisme pertukaran data antarinstansi pemerintah.
Meretas Sekat Data melalui Koordinasi Antarinstansi yang Kuat
Peluncuran Portal Satu Data Aceh merupakan langkah penting dalam menyatukan data yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi pemerintah. Kehadiran platform terpadu ini memperkuat koordinasi antarinstansi pemerintahan dalam pemanfaatan data. Portal ini juga memberikan akses terhadap data statistik dan geospasial, yang mendukung perumusan kebijakan yang lebih responsif, inklusif, dan berbasis informasi yang akurat serta termutakhir.
Berbagai kumpulan data di sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi terus ditambahkan secara bertahap. Selain menyediakan akses data, portal ini juga menampilkan dasbor interaktif, visualisasi, dan artikel berbasis pemodelan data yang dirancang untuk mendukung analisis kebijakan, perancangan program, dan penelitian lebih lanjut.
“Ini baru permulaan. Kami akan terus melakukan perbaikan dan menyelaraskan langkah untuk mencapai tujuan pembangunan, seperti menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan, serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan,” ujar Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Pelaksanaan Satu Data Aceh melibatkan kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi vertikal. Sekretaris Daerah Provinsi Aceh M. Nasir, menekankan pentingnya komitmen dan koordinasi antarinstansi untuk memastikan data menjadi bagian integral dari proses perencanaan dan pengambilan keputusan.
Portal Satu Data Aceh juga telah terintegrasi penuh dengan platform Satu Data Indonesia di tingkat nasional, sehingga memperkuat keselarasan antara sistem data daerah dan nasional. Integrasi ini mendorong konsistensi data dan memperluas akses publik terhadap informasi dari pemerintah. Data juga diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi, relevansi, dan pemanfaatannya.
“Portal ini akan memperkuat pengambilan keputusan strategis pemerintah karena berbasis data, sekaligus mendukung pencapaian visi Aceh yang Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan,” ucap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa), Provinsi Aceh Marwan Nusuf.
Penguatan Sistem Data Daerah Melalui Kolaborasi
Pengembangan dan pelaksanaan Portal Satu Data Aceh didukung oleh SKALA, Program Kemitraan Australia‑Indonesia untuk akselerasi layanan dasar. Bekerja sama dengan Diskominsa, SKALA juga mendukung penguatan kapasitas aparatur pemerintah dalam pengumpulan dan pengelolaan data. Hingga saat ini, lebih dari 250 Aparatur Sipil Negara di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh telah mengikuti pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan.
Kolaborasi ini juga mendukung pemetaan dan publikasi lebih dari 3.300 dataset melalui Portal Open Data Aceh, guna memperluas akses publik terhadap data pemerintah. Di tingkat desa, sistem data diperkuat melalui pengembangan Sistem Informasi Gampong (SIGAP 1.75), yang kini mencakup 47 persen populasi Aceh dan mengintegrasikan data desa dengan mekanisme umpan balik masyarakat.
Minister Konselor Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan Pembangunan Manusia di Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Hannah Derwent, mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh dalam memperkuat sistem data melalui inovasi seperti Portal Satu Data Aceh dan Sistem Informasi Gampong (SIGAP).
“Kami sangat mengapresiasi kepemimpinan Pemerintah Aceh dalam membangun platform seperti Portal Satu Data Aceh dan SIGAP. Ini adalah pencapaian nyata yang mencerminkan komitmen kuat, kapasitas teknis, dan kemauan politik yang luar biasa.”
Upaya-upaya ini menunjukkan pentingnya sistem data yang terkoordinasi dan dikelola dengan baik untuk mendukung pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel. Lebih dari sekadar menyediakan akses data, portal ini mencerminkan pergeseran menuju integrasi data dan pemanfaatan bukti dalam proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.

