Pentingnya Anggaran Responsif Gender bagi Proses Perencanaan dan Penganggaran di Pusat dan Daerah
Pemerintah Indonesia telah memiliki berbagai instrumen strategis dan operasional dalam upaya mendorong pengarustamaan gender (PUG) baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam rangka memperkuat penyelenggaraan PUG di perencanaan dan penganggaran di daerah, melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, SKALA mendukung lokakarya untuk penyusunan pedoman identifikasi untuk penandaan anggaran responsif gender pada tanggal 2 – 4 Oktober 2024. Pedoman ini juga untuk merespon kebutuhan yang cukup mendesak dari Pemerintah Daerah yang tidak memiliki rujukan dan standar terutama untuk melakukan penandaan anggaran responsif gender.
Lokakarya ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari beberapa kegiatan sebelumnya diantaranya untuk menyepakati kategorisasi belanja daerah dan juga identifikasi sub kegiatan berdasarkan Permendagri No. 90 tahun 2019, atau Kepmendagri No.900 Tahun 2023 yang mengatur tentang pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan kementrian dan lembaga teknis terkait, lokakarya ini dihadiri Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Kementrian Dalam Negeri, Direktorat Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga (KPAPO) Bappenas, dan juga organisasi masyarakat sipil (OMS) seperti Kemitraan (Partnership), Kapal Perempuan dan PATTIRO. Hasil dari lokakarya ini adalah Kemendagri menerbitkan anggaran responsif gender di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam perencanaan dan penganggaran daerah yang responsif gender.
Di sistem penandaan ini, terdapat daftar sub-kegiatan yang terdiri dari tujuh bidang pembangunan daerah yang meliputi (1) kesehatan, (2) pendidikan, (3) sosial, (4) tenaga kerja, (5) umkm-koperasi, (6) perdagangan dan (7) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Pentingnya Anggaran Responsif Gender (ARG) dan Manfaat Penandaan ARG
Anggaran responsif gender adalah proses penganggaran yang memperhatikan aspek dan upaya untuk memajukan kesetaraan gender. Proses ini dilakukan dengan mempengaruhi proses penganggaran, alokasi sumber daya, pemantauan dan pelaporan dengan tujuan utama untuk memastikan dan merespon problem kesenjangan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan.
Sedangkan penandaan Anggaran Gender adalah proses identifikasi urusan, bidang urusan, program, kegiatan, sub-kegiatan, dan alokasi anggaran pada perangkat daerah yang mempunyai kontribusi terhadap peningkatan indikator kesetaraan dan keadilan gender. Proses penandaan anggaran responsif gender ini penting dengan beberapa manfaat strategis sebagai berikut:
- Untuk mengukur indikator komitmen dan kinerja memajukan kesetaraan gender. Melalui hasil penandaan anggaran responsif gender Pemerintah dapat memantau kinerja Belanja Daerah yang berkontribusi terhadap pencapaian indikator pembangunan kesetaraan gender, baik jangka panjang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), jangka menengah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), maupun tahunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
- Masukan strategis bagi Penyusunan Kebijakan Pembangunan Kesetaraan Gender. Pemerintah Nasional dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan hasil Penandaan Anggaran Responsif Gender sebagai basis penyusunan kebijakan pembangunan kesetaraan gender.
- Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) aparatur. Implementasi penandanaan anggaran responsif gender membutuhkan kemampuan khusus bagi Kementerian/Lembaga dan Perangkat Daerah dalam melakukan analisis gender dan identifikasi urusan, bidang urusan, program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang berkontribusi terhadap indikator pembangunan gender (misalnya Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Ketimpangan Gender (IKG));
- Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas anggaran. Penandaan Anggaran Responsif Gender menyaratkan adanya keterbukaan informasi data terpilah gender dan anggaran responsif gender sehingga ketepatan sasaran alokasi anggaran dapat dijamin dan diharapkan berdampak untuk memajukan kesetaraan gender.
Pembaharuan Agenda Pengarusutamaan Gender
Saat ini Pemerintah Indonesia melalui KPAPO Bappenas dan KPPPA sedang dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Penguatan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (Stranas PUG) yang telah sampai pada tahap harmonisasi. Stranas PUG ini akan memuat langkah-langkah strategis, panduan dan aksi untuk merespon masalah dan tantangan PUG.
Sambil menunggu Stranas PUG yang terbaru disahkan, sistem penandaan ARG yang telah diterbitkan di SIPD ini merupakan langkah awal yang penting untuk memperkuat perencanaan dan penganggaran daerah yang responsif gender. Juga sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, penandaan ARG di SIPD dapat didorong sebagai panduan penyusunan APBD tahun 2026 oleh Kemendagri untuk seluruh daerah di Indonesia.