Pendekatan ‘Jemput Bola’ Percepat Realisasi Dana Otsus Aceh Tahun Anggaran 2025

Penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh Tahap II Tahun Anggaran (TA) 2025 akhirnya menemukan titik terang dan berhasil disalurkan. Kemajuan ini merupakan hasil positif yang dicapai melalui Rapat Koordinasi secara langsung di Aceh, yang secara efektif mengurai kendala adaptasi terhadap penerapan regulasi baru.
Pertemuan kunci “Rapat Koordinasi Percepatan Penyaluran Dana Otsus Tahap II TA 2025” berlangsung pada 9-11 September 2025 di Gedung Keuangan Negara Banda Aceh. Acara ini dirancang sebagai program pendampingan intensif oleh Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan (DDIOKK), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan, dengan fasilitasi oleh SKALA, Program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Akselerasi Layanan Dasar. Tujuannya adalah memberikan pendampingan teknis serta penyelesaian kendala secara langsung di daerah.
Sebagai bagian dari penerapan dan perbaikan tata kelola Dana Otsus, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024 menetapkan syarat penyaluran yang lebih ketat. Salah satu syarat utama adalah Pemerintah Daerah harus menunjukkan realisasi penyerapan anggaran Dana Otsus Tahap I tahun berjalan, dengan capaian paling sedikit 50% dari total dana yang telah disalurkan.
Peralihan dari sistem pelaporan manual ke mekanisme digital melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Otsus menjadi tantangan utama bagi pemerintah daerah di Aceh. Adaptasi yang menuntut pemahaman teknis dan kepatuhan terhadap sistem baru inilah yang pada praktiknya menimbulkan kendala administrasi, sehingga menjadi salah satu faktor mundurnya jadwal penyaluran Dana Otsus Tahap II dari Juni ke September 2025.
Kendala ini akhirnya dapat diatasi melalui pendekatan afirmatif. DJPK Kementerian Keuangan memutuskan untuk “menjemput bola” dengan datang langsung ke Aceh dan berdialog bersama para pemangku kepentingan daerah.
Ardimansyah, selaku Ketua Tim Dana Otsus DJPK, terjun langsung memberikan arahan teknis kepada 168 peserta yang mewakili seluruh kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Peserta terdiri dari perwakilan teknis Bappeda, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Inspektorat, dan dinas teknis yang terlibat langsung dalam pengelolaan Dana Otsus di wilayah masing-masing.
“Kunci dari keberhasilan ini adalah bagaimana kita memposisikan semua pemangku kepentingan, baik di pusat maupun daerah, sebagai teman. Kami datang untuk membuang sekat superior-inferior, bertemu untuk berkoordinasi, dan membangun komunikasi yang didasari semangat take and give,” jelas Ardimansyah di sela-sela acara.
Hasil Nyata dan Semangat Kolaborasi
Inisiatif dari pemerintah pusat ini mendapat sambutan positif dari pemerintah daerah. Selama tiga hari penyelenggaraan Rapat Koordinasi, sebanyak 15 kabupaten/kota berhasil merampungkan persyaratan administrasi dan masuk dalam daftar siap salur, bahkan beberapa di antaranya menyelesaikan kendala administrasinya saat kegiatan berlangsung. Jumlah ini merupakan bagian dari 18 kabupaten/kota yang hingga awal September belum menerima penyaluran Tahap II. Dari hasil tersebut, 15 daerah telah disetujui penyalurannya melalui Surat Rekomendasi Penyaluran Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahap II TA 2025 Gelombang ke-4, yang disampaikan oleh Direktur DDIOKK kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran selaku Koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Semangat proaktif juga ditunjukkan oleh para peserta. Suwan, Plt. Kepala Bappeda Aceh Singkil, menyatakan komitmennya.
“Kami membangun sistem pantau internal melalui grup WhatsApp yang di-update setiap hari. Ini terbukti efektif mempercepat pelaporan,” ujarnya.
Dampak positif pemanfaatan Dana Otsus pun mulai terasa di berbagai sektor layanan dasar. Berdasarkan data BPKD Kabupaten Aceh Utara, sebagian dana telah dialokasikan untuk memperbaiki ruang kelas SMP dan mengadakan materi pembelajaran. Di sektor kesehatan, dana tersebut telah digunakan untuk pengadaan obat-obatan serta pemberian makanan tambahan bagi penderita Tuberkulosis, yang secara langsung meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Tindak Lanjut Penyaluran Tahap III
Keberhasilan penyaluran Tahap II menjadi pelajaran berharga. Berdasarkan pengalaman tersebut, Tim DJPK Kemenkeu telah menyiapkan langkah mitigasi untuk mencegah kendala serupa pada penyaluran Tahap III yang dijadwalkan pada Oktober 2025. Seluruh kabupaten/kota didorong untuk membangun komitmen bersama agar seluruh persyaratan administrasi dapat diselesaikan tepat waktu sehingga proses penyaluran berjalan lancar.
“Karena pada akhirnya, inovasi dan regulasi itu urusan teknokratis yang bisa diselesaikan,” tutur Ardimansyah. “Tetapi yang terpenting adalah bagaimana kita bekerja dengan cara ‘menyambung hati’.”

