Pemerintah Provinsi Papua Selatan Perkuat Inklusivitas Pembangunan Lewat Konsultasi Publik Ranpergub Forum Tematik Kelompok Rentan
Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) menggelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Partisipasi Masyarakat dan Panduan Teknis Operasional (PTO) Forum Tematik Kelompok Rentan (GEDSI) Pra-Musrenbang. Kegiatan yang dilaksanakan pada 16 Desember 2025 di Merauke ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kelompok rentan, khususnya Orang Asli Papua (OAP), perempuan, dan penyandang disabilitas, memiliki ruang partisipasi bermakna dalam pembangunan daerah.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Sucahyo Agung Dwi Ariyanto Dalam sambutan pemerintah daerah menegaskan komitmen kuat untuk mewujudkan visi pembangunan 2025-2029, yakni masyarakat Papua Selatan yang bermartabat, aman, damai, dan sejahtera.
Sucahyo menekankan bahwa pembangunan tidak boleh hanya bekerja secara sepihak, melainkan harus menghadirkan suara rakyat, terutama mereka yang selama ini terpinggirkan.
“Visi ini tidak hanya berbicara tentang kesejahteraan, tetapi juga menegaskan bahwa pembangunan harus berpihak pada semua orang, tanpa kecuali, No One Left Behind,” ujarnya.
Inisiatif penyusunan regulasi ini hadir untuk menjawab tantangan di lapangan, di mana praktik perencanaan pembangunan selama ini sering kali belum memberikan ruang yang setara bagi kelompok rentan. Hambatan akses, representasi, dan kapasitas sering menyebabkan suara mereka tidak terakomodasi optimal. Oleh karena itu, Ranpergub ini dirancang untuk memastikan pelibatan mereka tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mampu mendorong pengambilan keputusan yang aspiratif, transparan, dan akuntabel.
Forum konsultasi publik ini juga menjadi ruang krusial untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Kemendagri, Rendy Jaya Laksamana, dalam paparannya menjelaskan landasan hukum nasional yang kuat, seperti UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 354 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta regulasi sektoral lainnya yang melindungi hak penyandang disabilitas dan lansia.
Di tingkat daerah, kebijakan nasional tersebut diterjemahkan ke dalam Visi Rancangan Awal RPJMD Papua Selatan 2025-2029. Forum sepakat bahwa Ranpergub ini harus menjadi jembatan antara mandat undang-undang nasional tersebut dengan kekhususan Papua (Otsus) dan realitas masyarakat adat. Hal ini penting untuk menyamakan persepsi mengenai indikator kelompok rentan agar tidak terjadi bias administratif yang mengaburkan realitas kerentanan OAP yang bersifat multidimensional.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bapperida Provinsi Papua Selatan, Ulmi Listianingsih Wayeni, dalam paparannya turut mempertegas fungsi strategis dari forum ini. Menurutnya, komitmen pemerintah dipertegas melalui fokus pelaksanaan Pra-Musrenbang Tematik GEDSI yang bertujuan untuk menangkap isu-isu strategis utama bagi kelompok rentan, seperti akses layanan kesehatan, pendidikan, fasilitas publik yang ramah inklusi, dan tantangan geografis. Lebih jauh, forum ini juga ditujukan untuk menyusun rekomendasi konkret guna mengatasi hambatan partisipasi kelompok rentan dalam pembangunan daerah.
Antusiasme peserta terlihat dalam diskusi yang memunculkan kesadaran kolektif bahwa forum ini adalah mekanisme korektif dalam tata kelola perencanaan. Menutup kegiatan, Plt. Sekretaris Bapperida Provinsi Papua Selatan, Dr. Esau Hombore, menegaskan pentingnya keberlanjutan.
“Pembangunan martabat OAP merupakan proses jangka panjang yang memerlukan konsistensi lintas periode perencanaan. Oleh karena itu, kebijakan GEDSI harus berkelanjutan, bukan hanya sebagai agenda proyek, tetapi sebagai arsitektur kebijakan daerah yang terinstitusionalisasi,” ujar Esau Hombore.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Selatan, Agus Kurniawan, serta perwakilan kelompok masyarakat seperti Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Bevak Pintar Papua, Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia, Jaringan Relawan untuk Advokasi dan Transformasi, Yayasan Wahana Lingkungan Papua, Yayasan Sosial Transformasi Papua, tokoh perempuan, tokoh adat, penyandang disabilitas, anak muda, dan seluruh kelompok rentan. Kegiatan ini didukung oleh Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Kemitraan Australia-Indonesia, dan JERAT (Jaringan Kerja Rakyat Papua), sebagai mitra strategis Pemerintah Provinsi Papua Selatan. Kebijakan Forum Tematik Kelompok Rentan Pra Musrembang ini merupakan model kebijakan perencanaan yang inklusif, kontekstual, dan berkeadilan. Jika dirancang dan diimplementasikan secara konsisten, kebijakan ini berpotensi memperkuat posisi OAP sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan, sekaligus mempersempit kesenjangan sosial yang selama ini menjadi tantangan utama pembangunan di Tanah Papua.

