Membangun Tata Kelola yang Lebih Baik Melalui Peningkatan Sinergi dan Kolaborasi Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pada September 2024, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan SKALA mengadakan lokakarya selama dua hari di Mataram untuk merampungkan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait pajak dan retribusi daerah. Lokakarya ini berfokus pada implementasi Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mengatur pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Acara ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan pengelolaan pendapatan daerah dalam upaya memperbaiki layanan publik. Lokakarya dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten, termasuk pejabat dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kepala Bappenda provinsi dan kabupaten/kota se-NTB serta OPD terkait lainnya.
Perjanjian Kerja Sama untuk Pelaksanaan PDRD yang Efektif di NTB
Tujuan utama lokakarya ini adalah merampungkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Bappenda provinsi dan Kepala Bappenda kabupaten/kota se-NTB untuk pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2022 tentang PDRD khususnya tentang pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Selain itu lokakarya ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi serta menyelaraskan rencana kerja pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran 2025, yang difokuskan pada peningkatan kapasitas aparatur yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan peraturan pajak dan retribusi daerah.
Pada akhir kegiatan lokakarya, dengan disaksikan oleh Asisten III Setda Provinsi NTB, pejabat dari Kementerian Keuangan, dan Pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, akhirnya Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan Perda PDRD ditandatangani oleh Kepala Bappenda provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi NTB.
Kerangka Kolaborasi untuk Pemungutan Pajak
Sejak awal tahun 2024, program SKALA telah terlibat dalam diskusi penyusunan Perkada (peraturan kepala daerah) terkait pajak dan retribusi daerah. Setelah perkada disahkan, SKALA melanjutkan dukungannya untuk memperkuat sinergi pelaksanaan perkada antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Ada dua alasan utama pentingnya kolaborasi dalam hal pemungutan pajak dan retribusi daerah yaitu, pertama, pajak dan retribusi yang dipungut secara lokal merupakan sumber dana penting yang membantu pemerintah dalam menyediakan layanan dasar bagi warga. Kedua, UU HKPD mengharuskan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk bekerja sama dalam menerapkan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Selama lokakarya, terjadi diskusi yang dinamis dan konstruktif membahas pengaturan opsen terutama untuk opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB. Namun pada akhirnya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sepakat mengembangkan kerangka kolaborasi yang efektif untuk menghilangkan ketidakefisienan serta mengoptimalkan sumber-sumber utama pendapatan daerah termasuk Pajak PKB, BBNKB dan MBLB.
Langkah ke Depan
Hasil dari lokakarya ini telah meletakkan dasar bagi tata kelola yang lebih efektif dan menjadi panduan untuk pelaksanaan peraturan PDRD di provinsi NTB, dengan menetapkan tanggung jawab bagi masing-masing pemerintah daerah atas pemungutan pajaknya sendiri, sambil memastikan sinergi dan kolaborasi untuk mendorong konsistensi dan kerja sama di seluruh provinsi NTB.
Ke depannya, pemerintah daerah akan memantau secara ketat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini untuk memastikan pemenuhan komitmen masing-masing pihak, termasuk komitmen dalam penggunaan ”dana opsen” untuk peningkatan kapasitas aparatur daerah yang terlibat langsung dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Kolaborasi antara SKALA dan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di NTB menjadi contoh tentang bagaimana upaya sinergi dan kolaborasi dapat menghasilkan tata kelola yang lebih baik, mendorong layanan publik yang lebih baik, dan pada akhirnya membuka jalan bagi masa depan yang lebih sejahtera bagi NTB.