Membangun Kesetaraan Gender: Bagaimana Peraturan Baru Maluku Memajukan Tata Kelola yang Inklusif
Memajukan Pengarusutamaan Gender di Maluku
Indonesia telah memprioritaskan Pengarusutamaan Gender (PUG) dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Kemudian, pada tahun 2008 dan 2011, Kementerian Dalam Negeri memperkenalkan peraturan dan pedoman lebih lanjut untuk memastikan integrasi perspektif gender di seluruh unit pemerintah. Namun, implementasi di tingkat provinsi sering kali menghadapi kendala karena terbatasnya sumber daya lokal dan tidak adanya peraturan pelaksanaan daerah.
Di Maluku, peraturan teknis seperti Surat Keputusan Gubernur No. 200 Tahun 2019, meresmikan dibentuknya Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender. Kelompok kerja tersebut beranggotakan beberapa organisasi perangkat daerah, seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Menyusun dan Mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi tentang Pengarusutamaan Gender (Perda PUG)
Pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi Maluku mulai menyusun Peraturan Daerah Provinsi tentang Pengarusutamaan Gender (Perda PUG), dan kemudian di tahun-tahun berikutnya didukung dengan masukan teknis dari SKALA, Bappenas, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) dan akademisi lokal memberikan masukan teknis, wawasan, dan data gender. Meskipun menghadapi tantangan dengan data yang tidak konsisten di seluruh lembaga provinsi, JMS memainkan peran penting dengan memberikan kontribusi pada aspek teknis makalah akademis untuk mendukung Perda tersebut. Tim kolaboratif mengembangkan Perda PUG antara April dan September 2024. Upaya bersama mereka membuahkan hasil yaitu disahkannya Perda PUG oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku pada tanggal 14 September 2024 sehingga DPRD Maluku dapat mengamanatkan integrasi analisis gender ke dalam proses perencanaan dan penganggaran serta mengawasi penganggaran yang responsif gender.
Membuka Jalan bagi Tata Kelola yang Responsif terhadap Gender
Perda PUG Maluku menyediakan kerangka kerja untuk menanamkan perspektif gender ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2025-2029 yang akan datang. Inisiatif utama meliputi pembuatan Rencana Aksi Provinsi untuk Pengarusutamaan Gender dan pelatihan teknis rutin dalam Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender bagi pejabat utama. Selain itu, Perda PUG membuka pintu untuk pembentukan forum tematik dan penandaan GEDSI dalam proses perencanaan dan penganggaran. Langkah-langkah ini akan mendukung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melacak dan menangani isu-isu spesifik gender dalam pemberian layanan sehingga pada akhirnya, masyarakat yang lebih luas memperoleh manfaat dari tata kelola yang responsif gender.
Ada peluang yang signifikan untuk memperkuat implementasi tata kelola yang responsif gender. Dengan meningkatkan pemahaman tentang Gender Analysis Pathway di antara para perencana OPD, Maluku dapat lebih baik mengintegrasikan pertimbangan gender ke dalam rencana lima tahun dan Anggaran Aksi Gender tahunan. Hal ini juga menciptakan platform untuk memperkenalkan pelatihan rutin tentang strategi PUG dan penerapan praktisnya. Selain itu, merevitalisasi Kelompok Kerja PUG dan mendorong keterlibatan yang lebih kuat melalui pertemuan rutin memberikan peluang yang berharga untuk memperkuat komitmen kepemimpinan dan akuntabilitas di seluruh OPD. Penyusunan Rencana Aksi Daerah merupakan kesempatan yang baik untuk menyediakan peta jalan yang jelas bagi implementasi Perda PUG guna memastikan kemajuan yang terukur selama lima tahun ke depan.
Pembelajaran yang Dipetik dan Implikasinya di Masa Depan
Proses penyusunan Perda PUG secara kolaboratif memberikan pelajaran berharga bagi provinsi-provinsi lain di Indonesia. Dengan memanfaatkan sumber daya dari pemerintah dan masyarakat sipil, Pemerintah Provinsi Maluku dan para mitranya telah menciptakan sebuah model untuk advokasi bersama dengan menggunakan data dan keahlian bersama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan landasan Perda PUG, pengalaman Maluku menggambarkan potensi peraturan daerah untuk memajukan kesetaraan gender dan menciptakan dampak yang berkelanjutan. Tonggak sejarah ini tidak hanya memperkuat kapasitas kelembagaan Maluku tetapi juga menjadi contoh yang kuat untuk mencapai pembangunan yang responsif gender di seluruh Indonesia.
Pengesahan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tentang Pengarusutamaan Gender dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku tanggal 14 September 2024