Aceh Kenalkan Insentif Pajak Kendaraan agar Penyandang Disabilitas Pegang Kendali

Pemerintah Provinsi Aceh menunjukkan komitmennya terhadap reformasi layanan publik yang inklusif melalui peluncuran layanan SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terintegrasi dan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor bagi penyandang disabilitas. Inisiatif yang diluncurkan pada 27 Mei 2025 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, menjanjikan model pelayanan yang adil dan mudah diakses: yang mendukung kelompok rentan sekaligus memperkuat ketahanan fiskal provinsi. Langkah ini merupakan agenda Pemerintah Aceh dalam mendorong kebijakan yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan nyata warga dengan dukungan Program SKALA, Kemitraan Australia–Indonesia untuk Akselerasi Layanan Dasar.
Acara peluncuran ini dihadiri oleh berbagai pemimpin daerah, termasuk Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Kapolda Aceh Irjen Polisi Achmad Kartiko, PT Jasa Raharja, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Pada kesempatan ini, Wakil Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan Kepala Operasional PT Jasa Raharja menandatangani kesepakatan tripartit untuk memformalkan komitmen bersama dalam menghadirkan layanan SAMSAT yang lebih terintegrasi dan inklusif.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah berkontribusi pada pendapatan Aceh. Aceh memang masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, namun kami terus berupaya menarik investasi agar Aceh bisa mandiri secara fiskal. Model layanan SAMSAT baru ini dirancang untuk mempermudah akses publik secara umum, sekaligus memastikan penyandang disabilitas yang selama ini kerap terpinggirkan juga dapat merasakan layanan yang ramah dan inklusif,” ujar Wakil Gubernur Aceh H. Fadhlullah.
Pernyataan tersebut mencerminkan tantangan yang lebih luas: sekitar 70 persen kapasitas fiskal Aceh bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Di saat yang sama, seluruh provinsi di Indonesia sedang didorong untuk melakukan efisiensi belanja, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan anggaran yang terbatas tanpa mengorbankan kualitas layanan dasar.
Mendukung Mobilitas untuk Seluruh Warga
Dinas Sosial mencatat terdapat 20.269 penyandang disabilitas di Aceh, banyak di antaranya mengandalkan kendaraan untuk mobilitas sehari-hari dan mendukung aktivitas usaha. Sebelumnya, mereka masih diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor. Kondisi ini berubah dengan hadirnya Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang ditegaskan melalui Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Melalui kebijakan ini, penyandang disabilitas berhak mendapatkan pengurangan pajak kendaraan sebesar 50 persen serta pembebasan penuh dari denda administrasi atas keterlambatan pembayaran. Kebijakan ini membantu meningkatkan mobilitas, mengurangi hambatan ekonomi, dan memastikan akses layanan publik yang setara.
Insentif ini berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi yang dimiliki dan terdaftar atas nama penyandang disabilitas. Pengurusan dapat dilakukan di Kantor Bersama SAMSAT atau titik layanan SAMSAT lainnya, dengan melampirkan bukti status disabilitas, dokumen kepemilikan kendaraan, dan persyaratan administratif lain sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menyambut baik inovasi ini, dengan menyoroti manfaatnya yang lebih luas bagi masyarakat.
“Polri mendukung penuh inisiatif ini sebagai langkah inovatif untuk meningkatkan layanan yang mudah, ramah, inklusif bagi semua lapisan masyarakat, sekaligus berkontribusi pada keselamatan bersama,” ujarnya.
Kerangka Regulasi yang Mendorong Inklusi Sosial
Akses mobilitas dan layanan dasar bagi penyandang disabilitas hanya dapat terwujud jika didukung oleh regulasi yang inklusif dan berpihak. Untuk mendukung ini, SKALA telah mendampingi Pemerintah Aceh dalam menyusun dan mengadvokasikan prinsip Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI) ke dalam kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kerja sama ini telah menghasilkan insentif tambahan, seperti pengurangan retribusi hingga 15 persen bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Dengan demikian, kebijakan fiskal daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan sosial.
Dengan mengintegrasikan prinsip inklusi dalam kebijakan fiskal dan penyelenggaraan layanan publik, Aceh membangun tata kelola yang melibatkan seluruh warga. Melalui kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, masyarakat sipil, dan mitra pembangunan seperti SKALA, upaya ini tidak hanya memperluas akses layanan bagi kelompok rentan, tetapi juga memberdayakan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dan mandiri sebagai warga negara.


Simak lebih lanjut soal layanan inklusif SAMSAT Aceh di video ini: