Kemitraan Australia–Indonesia Perkuat Kebijakan Keringanan PKB yang Inklusif di NTT
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen bagi penyandang disabilitas yang memiliki kendaraan atas nama sendiri. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi NTT untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih inklusif sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik yang berkeadilan.
Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke NTT, Duta Besar Australia untuk Indonesia, Rod Brazier, berkesempatan melihat langsung pelaksanaan layanan kebijakan tersebut di UPT Samsat Kota Kupang.
Duta Besar Brazier menyaksikan proses pelayanan, berdialog dengan petugas, dan bertemu dengan salah seorang penerima manfaat. Ia mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi NTT dalam menghadirkan layanan publik yang semakin inklusif.
“Saya melihat hari ini sistem pelayanan bagi teman-teman difabel sangat baik. Saya juga bertemu dengan petugas dan salah satu penerima manfaat yang merasakan langsung manfaat dari pelayanan di kantor ini,” ujarnya.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan bahwa kebijakan keringanan PKB tersebut mencerminkan komitmen pemerintah provinsi untuk memastikan layanan publik dapat diakses secara lebih mudah dan setara oleh seluruh masyarakat.
Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pendapatan Daerah mengatur pemberian kemudahan dan fasilitas bagi kelompok masyarakat tertentu, termasuk penyandang disabilitas. Ketentuan ini melanjutkan kebijakan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 56 Tahun 2025, yang memberikan keringanan PKB sebesar 50 persen bagi penyandang disabilitas dan telah berlaku sejak Agustus 2025.
Keringanan PKB membantu meringankan biaya kepemilikan kendaraan bagi penyandang disabilitas, sehingga mendukung mobilitas mereka untuk mengakses pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, serta berbagai aktivitas sosial dan ekonomi.
Pada kesempatan kunjungan Duta Besar Australia ke Kupang, Gubernur Melki menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kemitraan Pemerintah Australia dalam mendukung berbagai upaya pembangunan di NTT.
“Terima kasih kepada Pemerintah Australia, terutama melalui Program SKALA, yang sudah berkali-kali membantu kami. Di tengah berbagai keterbatasan yang dimiliki pemerintah daerah, Program SKALA hadir dengan dukungan yang sangat presisi terhadap kebutuhan pembangunan di NTT,” ujarnya.
Gubernur Melki menambahkan bahwa kemitraan tersebut telah membantu memperkuat kapasitas pemerintah provinsi dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk kelompok rentan.
SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia–Indonesia, mendukung upaya Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat pengelolaan keuangan publik, penerapan layanan dasar, serta pemanfaatan data untuk menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Dukungan ini juga mencakup peningkatan partisipasi kelompok rentan, pengarusutamaan gender, dan inklusi sosial.
Dalam pengembangan kebijakan keringanan PKB, SKALA memberikan masukan teknis, memfasilitasi penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta mendukung peningkatan kapasitas agar pengelolaan pendapatan daerah semakin efektif, transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas.
Pengalaman NTT menunjukkan bahwa penguatan tata kelola daerah dapat diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Kebijakan keringanan PKB ini diharapkan dapat meningkatkan mobilitas, akses terhadap layanan, dan kemandirian penyandang disabilitas, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain yang ingin mengembangkan kebijakan fiskal yang lebih inklusif.



