NTT Perkuat Kapasitas Fiskal Melalui Optimalisasi Pajak Daerah

04/08/2026

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama 22 pemerintah kabupaten/kota meneguhkan kolaborasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Adendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak di Kupang pada Selasa, 28 Juli 2026. Penandatanganan ini didahului lokakarya pada 27–28 Juli 2026 yang mempertemukan pemerintah provinsi dan semua pemerintah kabupaten/kota untuk menyempurnakan mekanisme kerja sama dan pembagian peran dalam pengelolaan pajak daerah. 

Adendum tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 5 November 2024. Penyempurnaan diperlukan untuk menyesuaikan kerja sama dengan perkembangan regulasi, kebutuhan operasional, serta penerapan mekanisme opsen pajak sebagai bagian dari reformasi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Kerja sama ini mencakup optimalisasi pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen PKB, opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Melalui pembagian tugas dan kewenangan yang lebih jelas, pertukaran data, penguatan layanan, serta koordinasi pengawasan, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat mengelola potensi pajak secara lebih terpadu, efektif, dan akuntabel.

Penandatanganan dihadiri Gubernur NTT, Wali Kota Kupang, para bupati se-NTT, kepala badan pendapatan kabupaten/kota, kepala bagian pemerintahan dan kerja sama, kepala unit pelaksana teknis pendapatan daerah kabupaten/kota, serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. 

Memperkuat kepatuhan dan layanan perpajakan

Pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak merupakan sumber penting pendapatan asli daerah yang perlu dikelola secara optimal. Data tahun 2025 menunjukkan bahwa dari 749.866 kendaraan yang menjadi objek pajak di NTT, sebanyak 415.314 kendaraan telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak. 

Tingkat kepatuhan tersebut mencapai 55,35 persen, dengan penerimaan PKB dan opsen PKB sebesar Rp516,08 miliar. Kondisi ini menunjukkan masih terbukanya ruang untuk meningkatkan penerimaan melalui layanan yang lebih mudah serta sinergi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. 

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menekankan pentingnya optimalisasi seluruh potensi pendapatan daerah di tengah kondisi fiskal yang makin dinamis.

“Kondisi fiskal yang makin dinamis menuntut pemerintah daerah mengelola seluruh potensi pendapatan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, kita perlu memperkuat koordinasi, meningkatkan layanan kepada masyarakat, sekaligus menyempurnakan berbagai kebijakan yang mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi NTT juga telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya. Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 mengatur optimalisasi pengelolaan pajak kendaraan bermotor, sedangkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 32 Tahun 2026 memberikan keringanan PKB, termasuk pengurangan pokok pajak, pembebasan denda, dan kemudahan pengurusan mutasi kendaraan. 

Implementasi kebijakan tersebut mulai mendorong peningkatan penerimaan PKB di sejumlah kabupaten/kota. Perkembangan ini menunjukkan bahwa kebijakan yang didukung koordinasi, sosialisasi, pengawasan, serta layanan yang makin mudah dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonu Wulla menyampaikan komitmen pemerintah kabupaten untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurut dia, regulasi yang diterbitkan Pemerintah Provinsi NTT memberikan kepastian hukum dan memperkuat langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Bagi kami di Sumba Barat Daya, peraturan gubernur ini merupakan anugerah karena memberikan dukungan yang kuat kepada pemerintah daerah untuk bergerak mengoptimalkan potensi pendapatan. Dengan dasar hukum yang jelas, kami makin percaya diri melakukan pengawasan, penertiban, dan berbagai upaya peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Mendorong kebijakan fiskal yang inklusif

Penguatan penerimaan daerah juga berjalan beriringan dengan upaya menghadirkan kebijakan perpajakan yang lebih inklusif. Melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 43 Tahun 2025, penyandang disabilitas yang memiliki kendaraan atas nama sendiri dapat memperoleh pengurangan PKB hingga 50 persen. Kebijakan ini menunjukkan bahwa reformasi fiskal daerah tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga untuk memberikan kemudahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat rentan. 

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan regulasi, mekanisme kerja sama, serta penerapan kebijakan keringanan PKB bagi penyandang disabilitas. Kesamaan pemahaman diperlukan agar kebijakan dapat diterapkan secara konsisten, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Johny Ericson Ataupah menjelaskan bahwa adendum memperjelas pembagian tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban setiap pihak. Implementasinya akan ditindaklanjuti melalui berbagai langkah, antara lain pertukaran data perpajakan, penguatan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (samsat), sosialisasi, pengawasan wajib pajak, operasi kepatuhan bersama, serta perluasan layanan pembayaran pajak.

Penguatan kolaborasi ini didukung SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia-Indonesia. Dukungan diarahkan pada fasilitasi koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, penguatan kapasitas aparatur, serta penyempurnaan mekanisme dan dokumen kerja sama untuk mendukung tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, inklusif, dan akuntabel. Dukungan SKALA terhadap kebijakan keringanan PKB bagi penyandang disabilitas sebelumnya juga mencakup input teknis untuk dokumen kebijakan dan penguatan koordinasi lintas pemangku kepentingan.  Implementasi adendum ini diharapkan menjadi landasan bagi pengelolaan pendapatan daerah yang makin terintegrasi. Dengan penerimaan yang lebih optimal dan tata kelola yang makin baik, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dapat memperkuat kapasitas fiskal untuk membiayai pembangunan yang inklusif, memperluas akses terhadap layanan dasar, dan meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh NTT.

SKALA Logo Footer

Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) adalah Program Kemitraan Australia-Indonesia untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam upaya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan dengan meningkatkan penyediaan layanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan di daerah tertinggal.

CONTACT US

Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) adalah Program Kemitraan Australia-Indonesia untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam upaya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan dengan meningkatkan penyediaan layanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan di daerah tertinggal.

CONTACT US

SKALA dikelola oleh 

SKALA @ Copyright 2023