Matangkan Aturan Teknis, Aceh Pastikan Qanun Disabilitas Terimplementasi Nyata
Pemerintah Aceh menggelar konsultasi publik Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh tentang Pelaksanaan Qanun Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Banda Aceh, Kamis (8/1/2026). Penyusunan Pergub ini menjadi langkah strategis untuk memastikan kebijakan pemenuhan hak penyandang disabilitas berjalan nyata, terukur, dan berkeadilan, sejalan dengan visi dan misi Gubernur Aceh dalam mewujudkan Aceh yang inklusif, sejahtera, dan bermartabat.
Langkah progresif Aceh ini sejalan dengan amanat kebijakan pemerintah pusat yang telah menetapkan standar perlindungan bagi kelompok rentan. Indonesia memiliki landasan hukum kokoh melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Komitmen ini diperkuat secara teknis lewat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, yang secara spesifik mewajibkan pemerintah pusat maupun daerah untuk menyusun perencanaan dan program yang inklusif.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Aceh, Chaidir, menjelaskan, Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Pergub ini akan memuat norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagai pedoman bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pembangunan yang inklusif dan berkeadilan sosial.
Guna memastikan regulasi yang disusun benar-benar inklusif dan partisipatif, kegiatan ini mengundang keterlibatan luas dari berbagai pemangku kepentingan strategis, mulai dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi, instansi vertikal, hingga representasi masyarakat sipil yang kuat.
Forum ini dihadiri secara aktif oleh berbagai Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) dan Organisasi Masyarakat Sipil (CSO), di antaranya Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Aceh dan Banda Aceh, Gerakan Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (GERKATIN) Aceh, Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) Aceh, Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (ITMI), serta Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Aceh.
Turut hadir pula memberikan masukan strategis perwakilan dari Children and Youth Disabilities for Change (CYDC), Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC) Aceh, Balai Syura Aceh, Yayasan Sahabat Difabel Aceh, YAPDI, serta Ikatan Guru Pendidikan Khusus Indonesia (IGPKHI). Kehadiran elemen-elemen kunci ini bertujuan untuk menjaring aspirasi multiperspektif, sehingga kebijakan yang lahir tidak hanya bersifat satu arah melainkan hasil kolaborasi lintas sektor yang matang.
Unsur akademisi turut dilibatkan untuk memperkuat basis kajian ilmiah dalam regulasi ini. Perwakilan perguruan tinggi yang diundang meliputi Universitas Syiah Kuala (USK), Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Universitas Abulyatama (UNAYA), Universitas Iskandarmuda Aceh (UNIDA), Universitas Muhammadiyah Aceh, dan lainnya untuk memberikan perspektif keilmuan. Kehadiran elemen-elemen kunci ini bertujuan untuk menjaring aspirasi multiperspektif, sehingga kebijakan yang lahir tidak hanya bersifat satu arah melainkan hasil kolaborasi lintas sektor yang matang.
Pergub ini dirancang sebagai regulasi teknis yang operasional dan mudah diimplementasikan di lapangan. Regulasi ini akan diperkuat dengan sistem data terpadu sebagai fondasi utama dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
“Pergub ini akan memuat Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang jelas sebagai pedoman teknis bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi program pembangunan,”ujar Chaidir.
Kegiatan konsultasi publik ini merupakan bagian dari penguatan kolaborasi lintas sektor, sejalan dengan arah pembangunan Pemerintah Aceh yang menempatkan inklusivitas sebagai prioritas, dan didukung oleh SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia-Indonesia.
“Melalui Pergub ini, koordinasi lintas sektor dan lintas kabupaten/kota diharapkan semakin kuat, sehingga pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat terlaksana secara konsisten di seluruh wilayah Aceh,” tegas Chaidir.
Ruang lingkup pengaturan meliputi perencanaan dan penganggaran inklusif, pendataan dan pemutakhiran data penyandang disabilitas, akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial, pemberdayaan ekonomi, perlindungan dari diskriminasi, serta penyediaan aksesibilitas yang ramah disabilitas.
Dalam implementasinya, Dinas Sosial Aceh berperan sebagai koordinator pemenuhan hak sosial penyandang disabilitas, pelaksana rehabilitasi sosial, penyedia alat bantu, penguatan keluarga dan komunitas, serta perlindungan sosial, termasuk dalam situasi darurat dan kebencanaan.
Sepanjang tahun anggaran 2025, Dinas Sosial Aceh telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan, antara lain pelatihan kewirausahaan dan bantuan modal usaha, penyediaan alat bantu disabilitas, serta pelatihan keterampilan seperti barbershop dan tata rias yang bekerja sama dengan mitra terkait.
Melalui integrasi lintas sektor, sinkronisasi data terpadu, serta pelibatan aktif organisasi penyandang disabilitas dan pilar-pilar sosial Aceh, Pemerintah Aceh menargetkan terwujudnya Aceh yang inklusif, adil, dan ramah bagi seluruh warga.
“Pergub ini membutuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, baik aparatur negara maupun elemen masyarakat, agar pemenuhan hak penyandang disabilitas benar-benar terwujud tanpa diskriminasi, sesuai visi dan misi Pemerintah Aceh,” tutup Chaidir.
Dengan lahirnya Pergub ini, Aceh menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang progresif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang inklusif. Proses penyusunan yang melibatkan SKPA, organisasi penyandang disabilitas, LSM, dan perguruan tinggi dapat menjadi model praktik baik (best practice) bagi daerah lain dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan.
Ke depan, tantangan utama terletak pada konsistensi implementasi dan pengawasan. Namun dengan fondasi kolaborasi yang telah dibangun, Pemerintah Aceh memiliki modal sosial dan institusional yang kuat untuk memastikan bahwa Pergub ini benar-benar menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan penyandang disabilitas.


