Bappenas Perkuat Optimalisasi Satu Data untuk Perencanaan dan Penyediaan Layanan Dasar Berbasis Bukti
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas terus memperkuat kebijakan pembangunan berbasis bukti guna memastikan penyediaan layanan dasar yang tepat sasaran dan inklusif. Langkah strategis ini dilakukan melalui penguatan tata kelola data yang mengintegrasikan prinsip Satu Data Indonesia dan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan Sistem Perencanaan Kolaboratif dan Analisis Terpadu (SEPAKAT).
Upaya integrasi ini menjadi sorotan utama dalam kegiatan “Diseminasi Optimalisasi Satu Data untuk Mendukung Perencanaan dan Penyediaan Layanan Dasar Berbasis Bukti” yang digelar di Jakarta, Kamis (18/12/2025). Guna memberikan pengalaman praktis, kegiatan ini juga menyediakan fasilitas Show and Tell agar hadirin dapat melihat langsung demonstrasi dan simulasi penggunaan aplikasi SEPAKAT. Forum yang digelar secara daring dan luring ini mempertemukan pemerintah pusat, perwakilan kementerian/lembaga, serta Kepala Bappeda dari berbagai provinsi dan kabupaten/kota untuk menyelaraskan mekanisme berbagi pakai data nasional dan memahami pemanfaatan data menggunakan SEPAKAT.
Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Vivi Yulaswati, membuka acara dengan menegaskan adanya pergeseran paradigma dalam memandang data. Menurutnya, akurasi data menjadi kunci untuk menghindari inefisiensi anggaran dan perencanaan yang tidak tepat sasaran.
“Selama ini kita sering mengeluhkan data yang tidak akurat, tidak tepat waktu, hingga kesenjangan data spasial. Namun, kita kini memasuki era digital di mana data adalah new currency yang bernilai sangat tinggi. Kita harus mengubah mindset untuk memanfaatkannya secara efektif,” ujar Vivi saat membuka kegiatan tersebut.
Vivi menambahkan, salah satu fondasi utama dalam tata kelola baru ini adalah Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merupakan hasil konsolidasi data sosial ekonomi, yaitu Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan Data Pensasaran Program Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) serta dilengkapi dengan dataset lainnya. Data ini mencakup parameter sosial ekonomi yang vital, tidak hanya untuk pengentasan kemiskinan, tetapi juga untuk perencanaan sektor perumahan, sanitasi, hingga pemberdayaan UMKM.
Penguatan tata kelola pemanfaatan data ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Australia melalui program kemitraan Indonesia-Australia, SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar). Kolaborasi ini bertujuan memastikan pemerintah daerah memiliki kapasitas yang memadai dalam memanfaatkan data untuk pengambilan keputusan berbasis bukti.
Unit Leader Decentralised and Governance, Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Kedutaan Besar Australia Jakarta, Astrid Kartika, menyatakan komitmen Pemerintah Australia dalam mendukung Indonesia memetakan kondisi masyarakat secara lebih akurat.
“Pemerintah Australia berkomitmen mendukung Indonesia dalam melihat kondisi masyarakat secara presisi. Hal ini menjadi kunci untuk memastikan layanan dasar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara inklusif,” ungkap Astrid.
Dalam sesi pembukaan, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan (PMKK) Bappenas, Maliki, menekankan bahwa SEPAKAT dirancang sebagai instrumen analisis komprehensif yang mampu memanfaatkan berbagai jenis data, mulai dari data spasial, makro, hingga mikro.
“Transformasi data ini menjadi pendekatan strategis dalam memenuhi dan memperluas akses terhadap pelayanan dasar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Pemenuhan layanan dasar membutuhkan birokrasi yang lincah, adaptif, berbasis bukti, dan pada akhirnya kembali pada data yang akurat serta terintegrasi,” jelas Maliki.
Turut hadir dalam sesi panel, Direktur Kependudukan dan Jaminan Sosial Bappenas, Cholifihani, menjelaskan bahwa transformasi ini tidak hanya berkaitan dengan integrasi sistem, tetapi juga kemudahan akses data bagi pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa birokrasi data yang selama ini berbelit kini dipangkas melalui pemanfaatan sistem digital yang lebih efisien.
“Sekarang kita tidak lagi berbicara tentang data parsial seperti DTKS atau Regsosek secara terpisah, melainkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mencakup seluruh kelompok kesejahteraan. Prosesnya pun kami percepat. Jika seluruh persyaratan lengkap, proses dari pengusulan hingga daerah dapat memanfaatkan data hanya memerlukan waktu 13 hari kerja,” tegas Cholifihani.
Namun, kemudahan akses ini tetap dibarengi dengan penerapan protokol keamanan yang ketat, terutama pasca disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Bappenas, Dini Maghfirra, mengingatkan pemerintah daerah akan peran krusial mereka sebagai pengendali dan pemroses data.
“Dalam konteks UU PDP, berbagi pakai data diperbolehkan tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memakan waktu lama, selama dasar pemrosesannya jelas untuk kepentingan publik. Namun, tanggung jawab melekat pada pemerintah daerah. Keamanan data by name by address harus dijaga secara ketat karena sanksi hukumnya sangat serius,” ujar Dini.
Memperjelas Kebingungan Daerah
Forum ini mendapat respons positif dari pemerintah daerah, tidak hanya terkait integrasi sistem, tetapi juga dalam memperjelas konsep tata kelola data yang selama ini masih membingungkan. Radika Isyahanika Putri, perwakilan Bappeda Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), mengakui bahwa paparan dalam kegiatan diseminasi ini berhasil meluruskan pemahamannya mengenai perbedaan mendasar antara DTSEN dan SEPAKAT.
“Dari apa yang saya dapatkan hari ini, saya jadi memahami secara jelas bahwa DTSEN merupakan informasi data yang bertujuan untuk mendukung kebijakan agar lebih tepat sasaran, sedangkan SEPAKAT adalah tools analisisnya. Pemahaman ini penting agar penggunaan data kami di daerah menjadi lebih optimal,” ujar Radika.
Selain itu, Radika juga menyoroti potensi integrasi inovasi daerah.
“Di Kaltara, kami sedang mengembangkan aplikasi E-Dataku untuk berbagi pakai data. Kami sangat berharap E-Dataku dapat terintegrasi langsung dengan DTSEN dan SEPAKAT, sehingga pemutakhiran data dapat berjalan otomatis tanpa perlu input berulang,” tambahnya.
Melalui diseminasi ini, pemerintah berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah semakin kuat, sehingga dokumen perencanaan daerah menjadi semakin berkualitas dan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.




