Memperkuat Layanan Dasar di Maluku melalui Penyelarasan Renaksi SPM dan Renstra OPD 2025-2029
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi mandat nasional yang wajib dipenuhi pemerintah daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Namun, implementasinya memerlukan perencanaan yang lebih terarah, terutama untuk memastikan bahwa indikator, target, dan kebutuhan layanan dasar benar-benar tercermin dalam dokumen perencanaan dan alokasi anggaran dari masing-masing perangkat daerah pengampu.
Di Provinsi Maluku, kebutuhan tersebut menjadi semakin mendesak seiring dengan ditemukannya perbedaan orientasi indikator, kapasitas perencanaan yang masih belum merata, serta koordinasi lintas perangkat daerah yang belum optimal. Di sisi lain, saat ini juga merupakan batas waktu penyelesaian dokumen rencana strategis perangkat daerah periode 2025-2029 serta dokumen anggaran untuk Tahun 2026, sehingga menjadi momentum penting untuk menyelaraskan target SPM dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. Untuk memperkuat konsistensi antara kebijakan daerah, perencanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pelaksanaan layanan dasar di lapangan, Pemerintah Provinsi Maluku bersama Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Workshop Review dan Penyelarasan Rencana Aksi Daerah (RAD) SPM Provinsi Maluku dan Rencana Strategis (Renstra) OPD Pengampu SPM Tahun 2025-2029.
Lokakarya ini menjadi ruang strategis bagi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku, Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Maluku, serta seluruh OPD pengampu SPM, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk meninjau kembali keselarasan antara dokumen RAD SPM dan Renstra OPD. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kewajiban layanan dasar tidak hanya dipahami sebagai tuntutan normatif, tetapi benar-benar menjadi bagian integral dari arah pembangunan masing-masing sektor.
Dalam sesi-sesi teknis, peserta menelaah indikator, target, dan program SPM yang perlu diperkuat dalam Renstra, termasuk meninjau kesesuaian anggaran, kesenjangan data, serta kebutuhan pembaruan baseline capaian SPM. Substansi pembahasan meliputi urusan kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Selama proses review, setiap bidang melakukan peninjauan terhadap keterpaduan antara Renaksi SPM dan Renstra OPD.
| Bidang Pendidikan | Menegaskan kembali pentingnya memastikan kegiatan SPM terintegrasi dengan kebijakan nasional, termasuk pemanfaatan rapor pendidikan sebagai dasar perencanaan. |
| Bidang Kesehatan, | Sebagian besar kegiatan SPM dinilai telah terakomodasi, meskipun masih menunggu hasil akhir penyelarasan terkait pendanaan pusat untuk beberapa sub kegiatan. |
| Bidang Sosial | Mengidentifikasi perlunya penyeragaman data antara Renstra dan Renaksi, mengingat masih terdapat perbedaan angka dan cakupan indikator. |
| Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum | Menekankan kebutuhan pemutakhiran Standar Operasional Prosedur (SOP) serta penyesuaian subkegiatan pelatihan dasar bagi Satpol PP. |
| Bidang Pekerjaan Umum, serta Perumahan dan Permukiman | Meninjau kembali jumlah sarana dan kesiapan penganggaran untuk program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Sistem Pengelolaan Air Limbah (SPAL) agar benar-benar selaras dengan target RAD SPM. |
Melalui proses ini, seluruh OPD sepakat untuk menindaklanjuti sejumlah penyesuaian penting, termasuk pelengkapan sasaran layanan, penyelarasan pagu indikatif tahun 2026, serta penegasan subkegiatan pendukung SPM agar tercantum secara jelas dalam Renstra maupun RAD SPM. Proses review ini sekaligus memperkuat komitmen bersama untuk memastikan implementasi SPM di Provinsi Maluku berjalan lebih terarah, konsisten, dan berbasis pada dokumen perencanaan yang sinkron.
Dokumen penyelarasan yang dihasilkan dari workshop ini akan menjadi acuan penting bagi perencanaan, penganggaran, dan evaluasi SPM Provinsi Maluku untuk periode 2025–2029. Dengan adanya kesepahaman lintas sektor, pemerintah daerah memiliki fondasi yang lebih kuat untuk meningkatkan kualitas layanan dasar dan memastikan pemenuhan target SPM dilakukan secara konsisten, terukur, dan sesuai dengan mandat nasional.
Dalam proses ini, SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia-Indonesia, mendukung pemerintah daerah dalam fasilitasi proses, memberikan masukan teknis terhadap penyelarasan indikator, serta memastikan prinsip-prinsip SPM, termasuk aspek inklusivitas, tetap menjadi acuan. Pendekatan ini membantu memastikan bahwa layanan dasar yang direncanakan tidak hanya memenuhi standar nasional, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
Melalui langkah bersama ini, Pemerintah Provinsi Maluku semakin menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan dasar yang lebih baik bagi seluruh masyarakat, dengan perencanaan yang lebih harmonis, berbasis data, dan berorientasi pada hasil.


