Papua Barat Daya Susun Roadmap Peningkatan PAD 2025-2029 untuk Perkuat Kemandirian Fiskal
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) terus memperkuat fondasi kemandirian fiskal melalui serangkaian reformasi pendapatan daerah. Pada Kamis, 27 November 2025, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya menyelenggarakan Lokakarya Penyusunan Roadmap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025-2029 di Kota Sorong. Kegiatan ini menjadi langkah penting bagi provinsi termuda di Indonesia untuk merumuskan strategi pendapatan yang lebih kuat, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Lokakarya dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota, akademisi, serta unsur masyarakat. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi modal utama untuk merumuskan kebijakan PAD yang inklusif dan realistis sesuai dengan mandat desentralisasi fiskal nasional.
Sebagai provinsi baru, Papua Barat Daya menghadapi dua tantangan besar, yakni pembangunan institusi pemerintahan dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar. Hal ini berdampak pada keterbatasan ruang fiskal daerah. Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, Yakob Kareth, menegaskan bahwa peningkatan PAD menjadi agenda prioritas untuk menjaga stabilitas fiskal provinsi.
“Sebagai provinsi termuda, Papua Barat Daya memikul dua beban sekaligus, membangun infrastruktur dasar dan menata hubungan keuangan pusat-daerah. Karena itu, Roadmap PAD sangat kita butuhkan untuk memperkuat kemandirian fiskal,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan PAD harus berpihak pada masyarakat dan dunia usaha. “PAD harus memberi manfaat luas, tidak memberatkan kelompok rentan, dan tetap menciptakan iklim investasi yang baik.”
Lokakarya ini dipimpin oleh Kepala BPPKAD Papua Barat Daya, Halasson Frans Sinurat, yang memaparkan arah penyusunan Roadmap. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan Roadmap akan berfokus pada dua pilar utama. Pilar pertama adalah optimalisasi PAD yang sudah ada, khususnya dari pajak daerah, retribusi, dan pemanfaatan aset. Pilar kedua adalah eksplorasi potensi PAD baru yang selaras dengan karakter ekonomi Papua Barat Daya, termasuk sektor perikanan, pariwisata, dan berbagai peluang industri pengolahan berbasis sumber daya alam.
“Kami menargetkan penyusunan Roadmap, rancangan Peraturan Gubernur, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis dapat selesai dalam dua bulan ke depan,” ujar Halasson.
Para peserta kemudian terlibat dalam pembahasan isu strategis, penyusunan langkah operasional, dan identifikasi peluang pendapatan. Diskusi berlangsung dengan pendekatan berbasis data, termasuk pemetaan potensi pendapatan, analisis tren ekonomi regional, dan evaluasi regulasi pajak serta retribusi yang berlaku.
Mengacu pada hasil diskusi, lokakarya menghasilkan tiga target utama untuk penguatan pendapatan daerah. Target tersebut meliputi penyusunan strategi komprehensif peningkatan PAD, baik melalui optimalisasi maupun eksplorasi potensi baru; langkah percepatan reformasi PAD, termasuk penyederhanaan proses layanan dan digitalisasi sistem pendapatan; serta penyusunan draf awal Peraturan Gubernur tentang peningkatan PAD sebagai tindak lanjut dari Rancangan Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah yang telah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Target ini selaras dengan arahan pemerintah pusat terkait kebijakan fiskal 2025-2029, terutama dorongan penguatan PAD dan reformasi perpajakan daerah sesuai amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Penyusunan Roadmap dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan OPD bidang keuangan, perencanaan, teknis, serta akademisi dan pemangku kepentingan dari kabupaten/kota.
Dalam proses ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya juga memperoleh dukungan fasilitasi dan asistensi teknis dari SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia-Indonesia, sebagai mitra yang membantu penguatan tata kelola fiskal daerah. Dukungan SKALA mencakup penguatan metodologi penyusunan Roadmap, pendampingan teknis, serta penyelarasan dengan kerangka regulasi fiskal nasional.
Pendekatan kolaboratif ini memastikan bahwa hasil penyusunan Roadmap bukan hanya bersifat normatif, tetapi dapat langsung diterapkan dan berdampak pada peningkatan layanan dasar melalui pendanaan yang lebih kuat dan berkelanjutan. Draf awal Roadmap Peningkatan PAD 2025-2029 yang dihasilkan dari lokakarya ini akan melalui proses finalisasi internal dan harmonisasi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), sebelum ditetapkan menjadi dokumen resmi daerah.
Pemerintah Papua Barat Daya berharap Roadmap ini akan menjadi pijakan penting menuju kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kapasitas pendanaan pembangunan, dan pada akhirnya memperkuat pelayanan publik bagi masyarakat Provinsi Papua Barat Daya.

