Rencana Aksi Penyandang Disabilitas (RAD PD) Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dokumen Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD) Provinsi Nusa Tenggara Timur 2024–2026 merupakan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi penyandang disabilitas, melalui perencanaan, penganggaran, serta penyelenggaraan layanan publik yang responsif. Dokumen ini menguraikan situasi penyandang disabilitas di NTT, kesenjangan yang masih terjadi dalam pemenuhan hak dasar, serta strategi dan sasaran yang merujuk pada UU Penyandang Disabilitas, PP 70/2019, dan RAN-PD. Disusun secara partisipatif bersama organisasi penyandang disabilitas, RAD-PD menegaskan pentingnya pendataan yang akurat, lingkungan tanpa hambatan, perlindungan hak, pemberdayaan ekonomi dan sosial, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta kolaborasi lintas sektor untuk memastikan “no one left behind” dalam pembangunan daerah.
Tags:
Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) adalah Program Kemitraan Australia-Indonesia untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam upaya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan dengan meningkatkan penyediaan layanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan di daerah tertinggal.
HUBUNGI KAMI
-
Jl. Jendral Sudirman Kav. 22-23 Jakarta 12920
Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) adalah Program Kemitraan Australia-Indonesia untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam upaya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan dengan meningkatkan penyediaan layanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan di daerah tertinggal.
HUBUNGI KAMI
-
Jl. Jendral Sudirman Kav. 22-23 Jakarta 12920