Papua Tengah Tunjukkan Komitmen Akselerasi Standar Pelayanan Minimal
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengambil langkah penting untuk memperkuat komitmennya dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Aksi (Renaksi) SPM periode 2025-2029. Acara ini diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan Otsus dan Kesra Setda Papua Tengah pada 18–20 September 2025, dengan pendanaan penuh dari APBD provinsi dan kabupaten.
Selama ini, banyak daerah di Provinsi Papua Tengah menghadapi kendala teknis dalam pelaporan capaian SPM karena belum memiliki akses user dan password ke sistem pelaporan nasional. Melalui fasilitasi pembukaan akses tersebut, pemerintah daerah kini dapat mulai membangun mekanisme pelaporan yang lebih akuntabel, terstruktur, dan konsisten. Langkah ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik di Papua Tengah.
Konteks Kebijakan dan Tantangan Implementasi di Papua Tengah
Langkah yang diambil Pemprov Papua Tengah ini merupakan respons terhadap amanat peraturan perundang-undangan yang menjadi pilar pelayanan publik di Indonesia. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 mendefinisikan SPM sebagai ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib dan hak setiap warga negara. Kewajiban ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang mengaitkan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dengan pencapaian SPM, mendorong Pemda untuk menyusun program pembangunan yang berorientasi pada pemenuhan hak dasar publik.
Implementasi kebijakan nasional ini dihadapkan pada sejumlah tantangan di Papua Tengah. Penerapan SPM menemui kendala di setiap tahapan. Pada tahap pengumpulan data, misalnya, sektor pendidikan masih mengalami kesulitan dalam pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS), sementara sektor sosial dihadapkan pada data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang sangat dinamis. Pada tahap perencanaan, alokasi anggaran yang terbatas masih menjadi isu yang menyebabkan program pemenuhan SPM belum sepenuhnya menjadi prioritas.
Di tengah konteks tersebut, partisipasi aktif pemerintah daerah menjadi faktor penentu. Sebanyak 111 orang, yang terdiri dari peserta dan fasilitator, mengikuti kegiatan ini. Tingkat kehadiran ini menunjukkan keseriusan dan komitmen yang tinggi dari para aparatur. Terlebih lagi, bagi banyak ASN dan perwakilan OPD pengampu SPM, Bimtek ini merupakan pelatihan pertama yang mereka terima mengenai SPM. Keterlibatan peserta dari daerah dengan kondisi keamanan yang belum sepenuhnya pulih, seperti Kabupaten Puncak dan Dogiyai, juga mengindikasikan kuatnya dedikasi untuk meningkatkan kapasitas demi kemajuan pelayanan publik di daerah masing-masing.
Mekanisme Perencanaan dan Implementasi SPM
Bimtek ini membekali peserta dengan pemahaman teknis mengenai kerangka kerja nasional sesuai Permendagri No. 59 Tahun 2021, yang menguraikan empat tahapan penerapan SPM: Pengumpulan Data, Penghitungan Kebutuhan, Penyusunan Rencana, dan Pelaksanaan. Keseluruhan proses didasarkan pada enam prinsip utama: kesesuaian kewenangan, ketersediaan, keterjangkauan, kesinambungan, keterukuran, dan ketepatan sasaran.
Renaksi SPM yang dihasilkan nantinya akan menjadi instrumen strategis untuk memastikan program layanan dasar terintegrasi dalam seluruh siklus perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari RPJMD, Renstra-PD, RKPD, Renja-PD, hingga APBD.
Program SKALA, Kemitraan Pemerintah Australia–Indonesia untuk Akselerasi Layanan Dasar, memberikan dukungan teknis berupa fasilitasi akses sistem pelaporan, pendampingan dalam perencanaan, dan penguatan kapasitas aparatur. Dukungan ini melengkapi komitmen pemerintah daerah, sehingga Papua Tengah kini memiliki fondasi lebih kuat untuk memulai babak baru dalam mewujudkan perencanaan SPM menjadi peningkatan nyata kualitas layanan dasar bagi masyarakat. Komitmen ini juga didukung oleh arahan dari pimpinan daerah. Saat menutup acara, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus, Ukkas, menegaskan bahwa fokus selanjutnya adalah implementasi.
“Tantangan terbesar adalah bagaimana kita mengimplementasikan target yang telah ditetapkan ini secara konsisten dan terukur hingga ke pelosok-pelosok kampung dan distrik,” ujarnya.
Pentingnya pelaporan kinerja juga ditekankan oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Papua Tengah, Urbanus Wihiawari, yang mengingatkan adanya kaitan antara pelaporan dengan kelancaran transfer anggaran dari pemerintah pusat. Dengan fondasi pemahaman yang baru dibangun dan akses pelaporan yang telah terbuka, Papua Tengah dapat memulai babak baru untuk mewujudkan perencanaan SPM menjadi peningkatan kualitas layanan yang nyata bagi masyarakat.

