Perluasan Layanan Inklusif di Kalimantan Utara: Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor yang Dimodifikasi untuk Penyandang Disabilitas
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk meningkatkan aksesibilitas dan layanan inklusif bagi kelompok rentan melalui inisiatif keringanan pajak yang dirintis untuk kendaraan modifikasi disabilitas, yaitu kendaraan yang dirancang bagi penyandang disabilitas.
Upaya ini ditopang oleh Peraturan Daerah Provinsi (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang merupakan kerangka hukum utama untuk pemungutan pajak daerah provinsi, dan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 25 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan Perda tersebut. Berdasarkan Pasal 55 Pergub tersebut, pemerintah dapat memberikan keringanan pajak dengan membebaskan, mengurangi, atau menunda pembayaran pajak bagi mereka yang menghadapi tantangan ekonomi. Melalui peraturan ini, Sistem Aksesibilitas dan Diskon Pajak untuk Penyandang Disabilitas di Bumi Benuanta (SADAR Benuanta) dikembangkan dan menandai langkah penting menuju inklusivitas yang lebih luas di Kalimantan Utara.
SADAR Benuanta untuk Peningkatan Aksesibilitas
Resmi diluncurkan pada Hari Ulang Tahun Kalimantan Utara ke-12 pada 25 Oktober 2024, SADAR Benuanta bertujuan untuk membuat transportasi lebih mudah diakses oleh para penyandang disabilitas dengan mengurangi beban pajak mereka. Pemerintah Provinsi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dan Jasa Raharja berkolaborasi untuk mewujudkan program ini, dengan dukungan strategis dari SKALA. Dalam peluncuran simbolis, Bapak Slamet dari Kabupaten Bulungan menjadi orang pertama yang menerima keringanan pajak untuk kendaraan modifikasinya. Program SADAR Benuanta diharapkan dapat memberi manfaat bagi kelompok rentan yang memiliki kebutuhan serupa dengan memberdayakan mereka melalui pengurangan beban keuangan dan peningkatan mobilitas.
Upaya Kolaboratif untuk Standar Inklusif dan Pemetaan Data
Untuk lebih menyederhanakan layanan ini, SKALA bermitra dengan organisasi masyarakat sipil setempat, termasuk Jaringan Masyarakat Sipil dan Organisasi Penyandang Disabilitas, untuk penyusunan standar layanan pajak yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Tantangan utamanya adalah data yang terbatas tentang kendaraan yang dimodifikasi untuk penyandang disabilitas di provinsi tersebut yang memengaruhi seberapa tepat sasaran dan efektifnya proses keringanan pajak. SKALA mendukung kedua organisasi tersebut untuk melakukan pemetaan dan pendataan kendaraan modifikasi ini sehingga pengajuan keringanan pajak tepat waktu dan akurat, dan layanan tersebut menjangkau mereka yang paling membutuhkannya.
Proses Sederhana dan Mudah Diakses untuk Keringanan Pajak
Proses pelayanan registrasi SADAR Benuanta dirancang sederhana. Wajib pajak yang ingin mendapatkan keringanan pajak dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Bapenda melalui Unit Pelaksana Teknis (UPTD) setempat di Bapenda. Setelah itu, petugas UPTD akan melakukan peninjauan terhadap objek pajak, yaitu kendaraan bermotor yang dimodifikasi untuk penyandang disabilitas. Hasil peninjauan tersebut akan disusun dalam telaahan staf yang kemudian diajukan kepada Kepala Bapenda Kalimantan Utara. Setelah itu, Bapenda akan menerbitkan surat keputusan apakah keringanan pajak disetujui atau ditolak. Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada wajib pajak melalui media elektronik atau dapat diambil langsung di Kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) setempat.
Peluncuran program keringanan pajak kendaraan bermotor modifikasi disabilitas di Provinsi Kalimantan Utara