Ringkasan Tematik
- Semua
- Data & Analitik
- GEDSI
- Keuangan Publik
- SPM

Standar Pelayanan Minimal (SPM) mengatur jenis dan kualitas layanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara Indonesia. Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 2/2018 dan regulasi terkait lainnya, SPM memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan layanan yang setara dan terstandarisasi di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, kesejahteraan sosial, dan perumahan. Di Indonesia, masih terdapat banyak kelompok rentan dan wilayah yang kesulitan mengakses layanan dasar. Mengatasi kesenjangan ini adalah langkah penting untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. SPM menjadi salah satu fondasi dalam membangun kemajuan bangsa, sekaligus mencerminkan komitmen dan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam melayani masyarakat.