Provinsi Nusa Tenggara Timur

MSS

Peningkatan anggaran SPM di NTB memperkuat penyediaan layanan dasar di bidang infrastruktur, perumahan, dan ketertiban, yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat

Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Nusa Tenggara Timur menghadapi berbagai tantangan, mulai dari rendahnya pemahaman terhadap indikator dan aplikasi e-SPM, keterlambatan dan ketidaklengkapan data dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga keterbatasan koneksi internet.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Tim Penerapan SPM Provinsi dengan dukungan SKALA mengadopsi pendekatan Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan (Korbinwas) berbasis strategi klaster. Pendekatan ini menjadi kunci dalam mempercepat implementasi SPM, karena memungkinkan pelatihan dan dukungan teknis disesuaikan dengan karakteristik dan tantangan yang dihadapi masing-masing daerah. Dengan mengelompokkan kabupaten/kota berdasarkan kemiripan konteks, intervensi menjadi lebih fokus, relevan, dan berdampak.

Pendekatan ini mendorong percepatan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Aksi (Renaksi) SPM. Saat ini, sembilan kabupaten/kota telah menyelesaikan Renaksi, dan 13 lainnya sedang dalam proses. Selain itu, 19 kabupaten/kota telah menetapkan Surat Keputusan (SK) Tim Penerapan SPM sebagai dasar kelembagaan untuk memperkuat koordinasi dan pembagian peran di tingkat daerah.

Pendekatan Korbinwas terbukti memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memahami, merencanakan, dan melaksanakan SPM secara lebih efektif. Dengan sinergi yang kuat dan dukungan berkelanjutan, implementasi SPM di NTT menghadirkan pelayanan dasar yang lebih baik dan merata bagi masyarakat.

PFM

Implementasi kebijakan pajak daerah di NTT berhasil meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai layanan dasar

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen memperkuat kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk meningkatkan penerimaan daerah yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sepanjang 2024, dua peraturan penting telah disahkan: Peraturan Gubernur No. 53 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Peraturan Gubernur No. 46 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya

Proses ini mendapat dukungan dari program SKALA melalui pengembangan regulasi, peningkatan kapasitas, dan diseminasi kebijakan di 22 kabupaten. Selain itu, masukan teknis yang diberikan SKALA dalam berbagai forum informal turut diakomodasi dan diintegrasikan ke dalam kebijakan oleh pemerintah daerah.

Sebagai bagian dari langkah implementasi, seluruh kabupaten di NTT telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan dan pajak mineral bukan logam. Pemerintah daerah juga telah menyiapkan sistem pembayaran bersama Bank NTT, disertai sosialisasi kepada masyarakat untuk mendukung penerapan kebijakan secara menyeluruh pada 2025.

Hasil awal menunjukkan peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25 persen pada awal 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kebijakan ini tidak hanya memperkuat kapasitas fiskal daerah, tetapi juga memberikan keringanan bagi masyarakat melalui insentif pajak dan menjadi sumber penting bagi pembiayaan layanan dasar.

DNA

Instruksi Gubernur NTT tentang percepatan pemanfaatan Regsosek mendorong penganggaran untuk peningkatan kapasitas di Sumba Barat Daya serta perbaikan data sasaran guna mendukung penanganan kemiskinan ekstrem

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menerbitkan Instruksi Gubernur tentang Percepatan Pemanfaatan Data Regsosek. Instruksi ini mengarahkan seluruh perangkat daerah untuk mengakses, memanfaatkan, dan meningkatkan kapasitas pengelolaan data Regsosek. Inisiatif ini juga menekankan pentingnya penganggaran dalam APBD dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Sebagai tindak lanjut, sejumlah pemerintah kabupaten/kota mulai mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD 2025. Salah satunya Kabupaten Sumba Barat Daya yang menganggarkan dana untuk peningkatan kapasitas pemanfaatan Regsosek dalam perencanaan dan penganggaran berbasis data.

Dukungan SKALA terhadap pemanfaatan Regsosek turut memperkuat proses pemadanan data dengan sumber lain seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE). Hasilnya menunjukkan 848.725 individu dalam data P3KE justru berada di kelompok ekonomi menengah (desil 5 sampai 10), sementara 910.885 individu yang tergolong miskin (desil 1 sampai 4) belum masuk dalam data P3KE. Temuan ini menegaskan perlunya perbaikan data sasaran agar program bantuan lebih tepat.

Provinsi NTT juga menerima Dana Insentif Daerah sebesar Rp11,35 miliar, terdiri dari Rp5,75 miliar untuk penurunan stunting dan Rp5,6 miliar untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah menyepakati penyaluran bantuan sosial kepada 24.560 penerima manfaat prioritas, seperti lansia, penyandang disabilitas, dan kepala rumah tangga perempuan, dengan total bantuan tahap satu dan dua sebesar Rp5,59 miliar. Dengan dukungan kebijakan, anggaran, dan perbaikan kualitas data, pemanfaatan Regsosek di NTT menjadi semakin strategis untuk mendukung perencanaan yang lebih tepat sasaran.

GEDSI

Kebijakan terkait Rencana Aksi Daerah untuk Penyandang Disabilitas serta pembentukan tim penyusun strategi daerah untuk lansia telah memperkuat perlindungan hak dan akses layanan dasar yang lebih inklusif dan partisipatif di NTT

Gubernur Nusa Tenggara Timur menetapkan dua kebijakan penting: Peraturan Gubernur No. 48 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (RAD PD), serta SK Gubernur tentang Tim Fasilitator Penyusunan Strategi Daerah (Strada) Lansia.

Kebijakan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan dasar yang inklusif dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas dan lansia.

Dalam proses penyusunan Strada Lansia, sebanyak 14 organisasi masyarakat sipil dan 35 lansia terlibat secara langsung untuk memastikan pendekatan yang partisipatif.

Dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan, kedua kebijakan ini mendorong sinergi dan pelibatan masyarakat dalam mewujudkan layanan dasar yang inklusif dan responsif terhadap kelompok rentan.

Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) adalah Program Kemitraan Australia-Indonesia untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam upaya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan dengan meningkatkan penyediaan layanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan di daerah tertinggal.

HUBUNGI KAMI

Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) adalah Program Kemitraan Australia-Indonesia untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam upaya mengurangi kemiskinan dan ketimpangan dengan meningkatkan penyediaan layanan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan di daerah tertinggal.

HUBUNGI KAMI

SKALA dikelola oleh 

SKALA @ Copyright 2023