MSS
Pelaksanaan Korbinwas oleh Dinas PU Perkim dan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo di Boalemo memperkuat sinergi provinsi-kabupaten dalam peningkatan layanan infrastruktur dan pendidikan
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Perkim) serta Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan (Korbinwas) di Kabupaten Boalemo.
Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa program-program di tingkat kabupaten berjalan selaras dengan kebijakan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Korbinwas mencakup evaluasi pelaksanaan program, identifikasi tantangan di lapangan, serta pemberian arahan teknis dan solusi perbaikan. Melalui pendekatan ini, sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten diperkuat, khususnya dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan infrastruktur di Boalemo.
PFM
Penetapan RAD Sawit di Gorontalo memperkuat tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani dan daya saing industri sawit daerah
Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Sawit sebagai upaya strategis untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sawit secara berkelanjutan. Kebijakan ini memuat panduan yang jelas terkait pengelolaan lahan, akses pasar, serta dukungan teknis dan pembiayaan bagi petani sawit.
Dalam penyusunannya, Bappeda Provinsi Gorontalo menggunakan data Regsosek untuk menghitung dan menganalisis jumlah pekebun sawit berdasarkan jenis kelamin. Pendekatan ini memastikan kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan petani perempuan maupun laki-laki.
RAD Sawit juga mendorong penguatan industri hilir dan diversifikasi produk untuk meningkatkan nilai tambah, serta menciptakan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Melalui pendekatan ini, diharapkan kesejahteraan petani meningkat, lingkungan tetap terjaga, dan industri sawit Gorontalo lebih kompetitif di tingkat nasional maupun global.
DNA
Pemanfaatan data Regsosek dalam perencanaan anggaran dan penyusunan dokumen kebijakan di Provinsi Gorontalo memperkuat pengambilan keputusan berbasis bukti
Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) telah dimanfaatkan secara luas oleh instansi pemerintah di Provinsi Gorontalo sebagai dasar dalam penentuan sasaran program, perencanaan anggaran, serta penyusunan berbagai kebijakan strategis.
Dinas PUPR dan Bappeda menggunakan data Regsosek untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), khususnya dalam menentukan sasaran program air minum dan sanitasi. Analisis dilakukan berdasarkan cakupan pemanfaatan, yang kini lebih akurat dibandingkan pendekatan sebelumnya.
Dinas Sosial juga memanfaatkan data ini untuk menetapkan penerima bantuan, dengan fokus pada rumah tangga dalam desil 1-4, termasuk penyandang disabilitas dan lansia.
Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan mengintegrasikan data Regsosek ke dalam penentuan bantuan bibit dan pupuk, dengan mempertimbangkan status petani sebagai pemilik lahan atau penggarap dan kondisi sosial ekonomi.
Di sektor kesehatan, data Regsosek digunakan untuk menetapkan jumlah penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD, yang kini mencapai 636.987 orang. Langkah ini terbukti mengurangi tumpang tindih dan meningkatkan akurasi data.
Data Regsosek juga menjadi rujukan dalam penyusunan dokumen strategis pemerintah. Bappeda menggunakannya dalam penyusunan RPJMD teknokratik dan RAD Sawit, sementara DP3A memanfaatkannya dalam perumusan RAD Penyandang Disabilitas.
GEDSI
SK Gubernur Gorontalo tentang Tim Fasilitator RAD Penyandang Disabilitas memperkuat peran organisasi masyarakat sipil dan penyandang disabilitas dalam penyusunan kebijakan yang inklusif
Untuk memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas di Provinsi Gorontalo, Gubernur menetapkan SK No. 448/28/XI/2024 tentang Tim Fasilitator Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Tim ini melibatkan 10 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), termasuk 3 organisasi penyandang disabilitas. JMS berperan tidak hanya sebagai mitra pelaksana, tetapi juga sebagai penggerak advokasi yang memastikan agar kebijakan, program, dan kegiatan yang dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas yang tergabung dalam tim fasilitator turut memberikan masukan teknis dalam penyusunan regulasi. Keterlibatan ini memastikan kebutuhan mereka benar-benar dipertimbangkan dalam setiap tahapan penyusunan kebijakan.