MSS
Data capaian layanan dasar (SPM) di Provinsi Aceh tersedia dan dapat diakses publik melalui dasbor di aplikasi PINTU (Papan Informasi Terpadu)
Informasi capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aceh kini bisa diakses oleh siapa saja. Untuk pertama kalinya, data realisasi layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur tersedia secara terbuka melalui dasbor SPM yang terintegrasi dalam aplikasi PINTU (Papan Informasi Terpadu).
Dasbor ini menampilkan data dari seluruh kabupaten/kota di Aceh, lengkap dengan visual yang mudah dipahami dan pemutakhiran rutin. Dengan fitur ini, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memantau langsung sejauh mana pemerintah daerah memenuhi standar pelayanan dasar.
Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan transparansi, mendorong akuntabilitas, dan memperkuat partisipasi publik. Data yang terbuka bukan hanya membantu pemantauan, tapi juga mendukung advokasi, penelitian dan penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Melalui aplikasi PINTU, Pemerintah Provinsi Aceh membuka akses informasi seluas-luasnya agar layanan dasar bisa terus diperbaiki bersama, berdasarkan data yang akurat dan selalu tersedia.
PFM
Kebijakan PDRD yang inklusif di Aceh menetapkan pengurangan pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen dan retribusi hingga 15 persen bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, untuk meringankan beban ekonomi dan meningkatkan akses layanan publik
Pemerintah Aceh telah menerbitkan sejumlah regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan SOP tingkat provinsi. Di tengah upaya peningkatan pendapatan daerah, kebijakan ini tetap memperhatikan kebutuhan kelompok rentan.
Dengan dukungan SKALA, Pemerintah Aceh menetapkan kebijakan keringanan pajak dan retribusi bagi penyandang disabilitas dan masyarakat miskin. Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diberikan hingga 50% bagi penyandang disabilitas, serta keringanan retribusi hingga 10% bagi disabilitas dan 15% bagi masyarakat miskin.
Manfaat kebijakan ini langsung dirasakan, terutama dalam meringankan beban ekonomi dan memperluas akses terhadap layanan dasar. Ini menunjukkan bahwa keberpihakan sosial dapat berjalan beriringan dengan pengelolaan pendapatan daerah.
DNA
Kolaborasi Pemerintah Provinsi Aceh dengan perguruan tinggi berhasil meningkatkan cakupan pencatatan data dalam SIGAP dari 20% menjadi 47%, sebagai basis perencanaan pembangunan di tingkat desa
Sistem Informasi Gampong (SIGAP) dikembangkan sejak 2021 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Aceh. Sistem ini mendukung pengelolaan pembangunan dan pelayanan publik berbasis data di tingkat gampong (desa), kecamatan, dan kabupaten.
Sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, SIGAP menjadi instrumen penting dalam pencatatan data kependudukan dan sosial secara sistematis. Dengan dukungan fasilitasi dari SKALA, Pemerintah Aceh berkolaborasi dengan enam perguruan tinggi di provinsi ini untuk mempercepat pencatatan data SIGAP melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Sebanyak 2.622 mahasiswa KKN diterjunkan ke 1.006 desa di delapan kabupaten/kota untuk mendukung program ini.
Hasilnya, cakupan data SIGAP meningkat signifikan dari 20% pada awal 2024 menjadi 47% di akhir tahun, atau mencakup lebih dari dua juta penduduk Aceh. Hal ini merupakan capaian penting dalam memperkuat basis data yang andal untuk perencanaan pembangunan dan layanan dasar di tingkat desa.
GEDSI
Qanun Disabilitas di Aceh memperkuat perlindungan sosial dan menjamin hak penyandang disabilitas untuk mengakses layanan dasar
Qanun Aceh tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas diterbitkan sebagai langkah penting dalam mewujudkan akses dan perlindungan yang lebih setara bagi penyandang disabilitas. Kebijakan ini mengatur kewajiban pemerintah dalam menyediakan akomodasi yang layak, fasilitas pendidikan inklusif, kesempatan kerja yang adil, serta layanan publik yang ramah disabilitas.
Salah satu kontribusi utama program SKALA dalam proses ini adalah mendorong keterlibatan langsung kelompok disabilitas dalam penyusunan kebijakan. Melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.2/166/2024, perwakilan penyandang disabilitas ditetapkan sebagai bagian dari tim penyusun qanun. Selain itu, SKALA menyusun policy brief yang menjadi dasar advokasi agar Pemerintah Aceh menginisiasi penyusunan rancangan qanun ini.
Partisipasi bermakna kelompok masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan nyata dan mendorong sistem layanan publik yang lebih inklusif dan adil.